BANGLI, BALIPOST.com – Pengusaha warung kopi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kopi Kintamani meminta Pemkab Bangli dapat memberikan izin bagi mereka dalam berusaha. Sebab, izin sangat dibutuhkan untuk kenyamanan dan pengembangan usaha yang mereka lakukan.
Komang Agus Harditya dari Asosiasi Pengusaha Kopi Kintamani mengaku telah menemui Bupati Bangli untuk menyampaikan permintaan itu, Selasa (11/8). Kata Agus, dirinya dan kebanyakan pengusaha kopi di Kintamani mendirikan usaha warung kopi di timur jalan Kintamani yang notabene merupakan pinggir jurang.
Dalam menjalankan usahanya, sebagian besar dari pengusaha kopi belum punya legalitas. “Karena itu kami mohonkan agar kami diberikan ijin. Mumpung sekarang dilakukan penyusunan RTRW biar dipikirkan kami-kami yang berusaha di sini,” ujarnya.
Agus mengatakan bahwa izin, baik IMB maupun izin usaha sangat dibutuhkan para pengusaha kopi seperti dirinya untuk kenyamanan berusaha dan agar bisa mengembangkan usahanya. Dengan belum punya izin, seperti sekarang, ia mengaku sulit dalam mengembangkan usaha dan ada rasa ketakutan untuk berinvestasi.
Karena tidak mengantongi izin, ia mengaku sempat didatangi pihak kepolisian yang menanyakan legalitas usahanya. Selama ini, Agus mengaku sudah sempat mengajukan permohoann perijinan ke dinas terkait.
Namun ijin yang diharapkan tidak bisa dikantongi sampai saat ini. “Sudah kita mohonkan. Jadi di Dinas Perizinan itu kita kan harus cari NIB. Di NIB itu perlu ada kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan diperlukan IMB. Nah IMB ini yang tidak keluar,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa antara dinas terkait ada kesan saling lempar. Dinas Perizinan mengatakan kepadanya bahwa IMB tidak bisa keluar karena itu kewenangan Dinas PU. Sementara dari Dinas PU menyebut IMB tidak bisa diproses karena RTRW masih digodok.
Pihaknya hanya berharap pemerintah dapat memberikan izin bagi pengusaha kopi di Kintamani. “Dengan diberikan ijin kami bisa lebih nyaman dalam berusaha dan biar enak juga bayar pajaknya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli I Made Kirmanjaya membenarkan bahwa ada permntaan dari Asosiasi Pengusaha Kopi Kintamani. Menurutnya permohonan yang disampaikan itu bagus.
Namun dari segi aturan tidak memungkinkan untuk dikabulkan. Dikatakannya bahwa izin sulit diterbitkan karena terbentur perda tata ruang.
Sebab usaha warung kopi yang dimiliki para pengusaha itu didirikan di pinggir jurang. “Jadi sulit diwujudkan sebelum adanya perubahan Perda Tata ruang,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)