DENPASAR, BALIPOST.com – Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI tahun ini akan dilaksanakan secara terbatas karena pandemi COVID-19. Di tingkat provinsi Bali, upacara untuk memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI tidak dilaksanakan di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur. Terbatas, selektif dan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Sukra Negara menambahkan, pasukan pengibar bendera pun dibatasi hanya tiga orang. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 sampai dengan 11.20 WITA atau selama 3 menit.
Masyarakat agar berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
“Begitu sirine atau suara penanda lainnya berbunyi, kita hening sejenak. Kalau sedang berkendara, turunlah sejenak untuk berdiri tegap,” jelasnya.
Menurut Sukra Negara, arahan ini sebetulnya bukan baru disampaikan pemerintah lantaran pandemi COVID-19. Tapi justru sudah sejak tahun lalu. “Cuma pelaksanaan di masyarakat, ada yang melaksanakan, ada yang tidak,” imbuhnya.
Sukra Negara mengaku sudah mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota bahkan hingga kecamatan agar membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang. Antaralain dengan mengerahkan mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah pun diharapkan membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. “Imbauan kepada masyarakat juga sudah disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Bali,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)