Jerinx didampingi pengacaranya Gendo Suardana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka. Bahkan drummer SID ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8).

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda BaliKombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, didampingi Kasubdit V  AKBP Gusti Ayu Suinaci, membenarkan telah menahan Jerinx. “Sudah ditahan,” ujar AKBP Suinaci.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan Jerinx sebagai  tersangka   setelah penyidik mengumpulkan alat bukti-bukti terkait postingannya di Instagram tertanggal 13 dan 15 Juni 2020 .

“Kami sudah periksa ahli bahasa dan semua terpenuhi. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Baca juga:  Sebelumnya Diakui, Pemkab Bangli Sebut GOR di Kubu Tidak Lagi Jadi Asetnya

Seperti diberitakan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menangani laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI melaporkan pemilik akun jrxsid, Gede Ari Astina yang akrab dipanggil Jerinx ini pada 16 Juni 2020 lalu.

Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat akun medsos-nya. Sempat mangkir panggilan pertama, Jerinx memenuhi panggilan kedua, Kamis (6/8). Selama 2 jam diperiksa, Jerinx menjawab 13 pertanyaan penyidik.

Terkait pemeriksaan Gede Ari Astina alias Jerinx, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, ada tiga poin mendasar ditanyakan penyidik. Pertama, posting itu Jerinx yang memuat.

Baca juga:  Ditahan 20 Menit, Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama Masuk Penjara

Poin kedua, maksud postingan itu Jerinx ingin menggugah IDI selaku organisasi profesional kedokteran untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat, dimana rapid test sebagai syarat layanan ke rumah sakit. Poin terakhir, terkait beberapa postingan cukup banyak itu dari tanggal 13 Juni 2020 ada emoticon atau ikon babi.

“Di situ dijelaskan bahwasanya saat memosting itu, Jerinx mengaku sedang makan babi guling,” ujarnya.

Sedangkan beberapa postingan lainnya yang pernah dia lakukan, tidak ada emoticon seperti itu. Terkait kata kacung, menurut Kombes Yuliar, disebut sebagai kritikan.  “Status (Jerinx) masih saksi. Kita akan melakukan penyelidikan secara profesional. Jerinx sudah diambil keterangan, secara profesional dan nanti kita gelar perkara. Hasil gelar perkara nanti (tentukan) langkah selanjutnya untuk proses penyidikan akan disampaikan. Karena kita melalui SOP dulu,” tegasnya.

Baca juga:  Hari Ini, Ribuan Umat Hindu Melasti ke Segara Tanah Lot

Sedangkan hasil pemeriksaan ahli bahasa,  menurut Yuliar,  memang ada satu unsur kira-kira masuk mencemarkan nama baik. “Poinnya kan disitu. Kami tetap berpodoman pada keterangan ahli bahasa,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *