MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebakaran lima unit Ruko dan lima kamar kos milik I Wayan Widiana (62) di Jalan Mataram, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Kamis (13/8). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 500 juta.
Menurut sumber, dua saksi dimintai keterangan, Andik Tri Wahyudi (39) dan I Ketut Rudia (45), kronologisnya awalnya mereka keluar dari kamar pukul 07.15 Wita dan melihat percikan api dari dalam ruko. Api terus membesar.
Melihat kejadian tersebut, kedua saksi memanggil orang-orang yang berada di dalam kos untuk meminta pertolongan kepada warga banjar. “Korban langsung menelpon Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk minta bantuan pemadaman,” ujar sumber.
Sekitar 10 menit kemudian, enam unit pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 08.45 Wita api dapat dipadamkan.
“Penyebab kejadian kebakararan diduga karena korseleting listrik. Kasus ini diselidiki Polsek Kuta,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. (Kerta Negara/balipost)