MANGUPURA, BALIPOST.com – Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN), Agus Joko Supriyanto menyampaikan, sejak pemerintah membuka kembali perdagangan koral dan karang hias dengan berbagai persyaratan di awal tahun 2020, pihaknya hanya menjual atau mengekspor karang dari hasil budidaya. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan masyarakat dalam membudidayakan, sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
Pihaknya mengakui bahwa Bali merupakan daerah tempat membudidayakan karang hias yang terbaik di Indonesia. Salah satunya ada di pantai Pandawa Kutuh. “Kita membudidayakan kerang khusus hias yang diekspor dengan melibatkan masyarakat nelayan, bukan mengambil dari alam. Tapi indukannya sendiri kita mengambil dari luar Bali, sesuai rekomendasi LIPI,” ujarnya, Rabu (12/8) saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat melakukan penanaman karang hias di kawasan Pantai Pandawa Desa Adat Kutuh.
Lebih lanjut dikatakan, sektor ekspor karang hias selama ini memberikan kontribusi besar devisa kepada negara. Sayangnya hal itu masih kurang dilirik dan sempat ditutup pemerintah pada tahun 2018 lalu.
Diungkapkan, Sejak KPKHN berdiri di akhir tahun 2019 lalu, terhitung Januari-Juli ini nilai ekspor karang hias tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih. Bahkan dalam kondisi Pandemi, market karang hias tidak terpengaruh sama sekali.
Namun kendala yang dihadapi adalah terkait di penerbangan, sebab tidak ada pesawat reguler. Sehingga pengiriman dilakukan menggunakan pesawat charter. “Kebanyakan pangsa pasar kita ke Amerika, Asia dan Eropa. Biasanya ini dipergunakan untuk aquarium hias,” imbuhnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan apresiasinya kepada KPKHN yang sudah berkontribusi pada perkembangan ekonomi baru untuk masyarakat pantai. Menurut Edhy, terumbu karang sangat penting karena menghasilkan oksigen 20 kali lebih banyak dibandingkan pohon biasa.
Hal inilah yang menyebabkan udara di pantai terasa lebih segar dan lingkungan lebih sehat. Di Indonesia ada 400 jenis karang hias, dan Bali mempunyai potensi besar untuk pengembangannya.
“Kita harapkan dari karang inilah tumbuh ekonomi baru dari sektor budidaya kelautan dan peluangnya sangat besar. Terumbu karang yang ukurannya sangat kecil harganya bisa mencapai 15-20 dolar per buah. Untuk regulasi sudah tak ada masalah lagi,” katanya.
“Kami dari KKP memang tetap terus memperbolehkan dan memberikan izin untuk penjualan terumbu karang hasil budidaya. Tapi kami memberikan catatan, tidak mengizinkan kalau pengambilan karang hias tersebut dari kawasan konservasi karena komitmen negara untuk melestarikannya,” jelas Edhy. (Yudi Karnaedi/balipost)