Wisatawan berjalan-jalan di Pantai Kuta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembukaan tahap ketiga sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara telah direncanakan 11 September mendatang. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah pusat akan mencabut ataupun merevisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.

Pemerintah pusat, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, justru menetapkan larangan bagi turis asing untuk berwisata ke Indonesia hingga akhir tahun 2020. “Di edaran Pak Gubernur itu, kita kan ancang-ancang atau rencana karena Bali sendiri tanpa didukung oleh pusat kan tidak bisa jalan karena ini domainnya negara,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Baca juga:  Rata-rata Terima Rp 1 M, Ini yang Harus Diprioritaskan Desa

Menurut Astawa, rencana membuka Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) bisa jadi tidak bisa dilaksanakan tepat pada 11 September kalau memang pemerintah pusat belum mencabut atau merevisi Permenkumham 11/2020. Selain tergantung dari kebijakan pusat, pembukaan pariwisata untuk wisman juga tergantung dari kebijakan negara-negara luar.

Kalau negara-negara, khususnya yang menjadi pasar Bali masih menutup akses warganya bepergian ke luar negeri, pariwisata Bali pun masih belum bisa berjalan. “Misalnya, katakanlah kita buka, pusat buka, negara luar belum mau pergi ya…sama juga,” terangnya.

Baca juga:  Warga Protes Rekrutmen Kaur Desa

Dengan demikian, Astawa menegaskan apa yang dicanangkan Gubernur sebelumnya memang baru sebatas rencana atau ancang-ancang. Untuk membuka kembali pariwisata bagi mancanegara tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.

Sementara ini, Gubernur juga dikatakan belum mengubah rencana untuk pembukaan tahap ketiga pada 11 September mendatang. “Belum ada (mengubah, red). Itu baru rencana yang sangat ditentukan oleh kebijakan pusat,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *