Bupati Suwirta saat menyalurkan BLT kepada warga terdampak COVID-19. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD akhirnya disalurkan, Kamis (13/4). Bupati Klungkung Nyoman Suwirta turun langsung untuk melakukan penyerahan.

Di tengah acara penyerahan, Bupati Suwirta menyempatkan diri untuk berdialog. Hasilnya Bupati Suwirta malah menemukan ada penerima BLT yang tidak layak menerima bantuan ini.

Karena dianggap salah sasaran, Bupati Suwirta menarik kembali bantuan tersebut, agar diberikan kepada yang lebih berhak. Selain menyerahkan BLT, Bupati Suwirta awalnya juga melakukan monitoring penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan COVID-19 tahap I, di sejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung Kamis (13/4).

Suwirta menambahkan, untuk mengetahui latar belakang penerima dan menghindari terjadinya salah sasaran, dia sempat berdialog dengan seluruh perwakilan calon penerima. Di sana terungkap, ternyata salah satu calon penerimanya mengaku sebagai seorang pegawai.

Baca juga:  Kembali, Nasional Catatkan Kasus Harian Capai Sembilan Ratusan

Bahkan, istrinya dikatakan seorang pedagang dan memiliki anak-anak yang juga pegawai kontrak. Inilah yang membuat Suwirta kaget karena ini tentu tidak boleh sebagai penerima bantuan.

Atas temuan ini dia sudah memerintahkan Kepala Lingkungan dan Kelurahan setempat untuk menarik kembali dana bantuan tersebut. “Saya mewanti wanti para Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan di lapangan untuk lebih berhati-hati dalam menentukan calon penerima,” tegas Bupati Suwirta.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Buleleng Petakan Wilayah Rawan Konflik

Menurutnya, BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan ini.

Bantuan Jaring Pengaman Sosial ini berdasarkan SK Bupati Klungkung 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak COVID-19. Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat COVID-19.

Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi COVID-19.

Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial sejak Rabu (12/8). Penyerahan BLT APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing masing kelurahan dan desa.

Baca juga:  Nasional Tambahkan Empat Puluhan Ribu Kasus COVID-19

Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Wayan Sumarta, mengatakan penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan ke depan dengan nilai Rp 600.000 per KK. Pada penyaluran Kamis (13/8), total penerima untuk wilayah Kecamatan Klungkung berjumlah sebanyak 864 KK.

Terdiri dari 659 KK di lingkungan Kelurahan Semarapura Klod Kangin, 114 KK dari Lingkungan Kelurahan Semarapura Kaja dan 91 KK di Desa Tangkas. Total dana yang disalurkan berjumlah Rp 518.400.000. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *