Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. Proses hukum tersebut diharapkan akan memberi pelajaran dan penyadaran kepada semua pihak yang tidak menaati kebijakan Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan demi keselamatan jiwa masyarakat.

Sikap ini menyusul adanya aksi penolakan terhadap pemberlakuan uji rapid test dan uji swab berbasis PCR, dan tidak menggunakan masker. “Agar sikap dan aksi penolakan seperti itu tidak ditiru dan tidak terulang di Bali,” ujar Koster yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam siaran pers, Kamis (13/8).

Menurut Koster, aksi penolakan terhadap rapid test dan uji swab serta tidak menggunakan masker adalah sikap dan aksi yang sangat bertentangan dengan upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu aparat penegak hukum sepantasnya mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang secara terang-terangan melakukan sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Baca juga:  Empat Zona Merah Mendominasi, Sumbang Tambahan Kasus hingga 75 Persen

Pihaknya menyesalkan adanya sikap dan aksi secara terbuka untuk menolak rapid test dan uji swab berbasis PCR yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat Bali. “Karena sikap dan aksi tersebut dapat mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk disiplin mengikuti kebijakan Pemerintah, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa dirinya sendiri dan masyarakat lainnya. Bahkan aksi tersebut telah merusak citra Bali yang selama ini dikenal dengan masyarakat yang disiplin dan loyal terhadap kebijakan Pemerintah Pusat,” paparnya.

Baca juga:  Ekonomi Bali di Ambang Resesi

Koster menambahkan, adanya sikap dan aksi penolakan seperti itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang tengah bekerja keras menangani COVID-19. Baik pemerintah pusat maupun Provinsi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat guna mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia dan di Bali.

Hal ini agar pandemi dapat ditangani dengan baik sehingga dalam waktu bersamaan dapat segera melakukan upaya percepatan pemulihan perekonomian, demi keberlangsungan kehidupan masyarakat Bali. “Saya menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak siapapun juga melalui media sosial,” imbuhnya.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Ini, Sumbang Total Kasus COVID-19 Baru Lampaui 70 Persen

Selain itu, lanjut Koster, secara bersama-sama menghormati dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali beserta jajarannya. Masyarakat juga diimbau tertib dan disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab bersama mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19; selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan; serta mendukung kebijakan dan langkah-langkah kerja keras Gubernur Bali bersama semua pihak terkait sesuai arahan Presiden RI.

Yaitu; pertama, menangani pandemi COVID-19 yang ditandai dengan mengendalikan munculnya kasus baru positif COVID-19, meningkatkan angka kesembuhan pasien COVID-19, dan mengendalikan angka kematian akibat COVID-19; kedua, segera melakukan upaya pemulihan perekonomian Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *