Bupati Giri Prasta didampingi Wabup Suiasa saat menyerahkan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Putu Parwata dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis (13/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam situasi pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Badung tetap komit memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meringankan beban masyarakat. “Di masa pandemi ini kita tetap memprioritaskan APBD untuk sektor pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial guna meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasar secara personal dan komunal,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Ia mengemukakan hal ini saat menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 dan tentang APBD TA 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta juga dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan, pada tahun 2019 lalu, Pemda bersama DPRD Kabupaten Badung telah menyepakati KUA dan PPAS serta menetapkan APBD Kabupaten Badung TA 2020 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah pada TA 2020 sesuai bidang kewenangannya. Namun, akibat wabah pandemi Covid-19, APBD Kabupaten Badung TA 2020 yang telah ditetapkan tersebut, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai rencana semula yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.

Baca juga:  Hadiri HUT Ke-55 ST Bruma Br. Uma Kapal, Bupati Giri Prasta Beri Apresiasi dan Dukungan

Menurut Bupati, sehubungan semakin luasnya penyebaran wabah Covid-19, maka diterbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Untuk mempercepat proses penyesuaian APBD dimaksud, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Badung TA 2020. Atas perubahan tersebut telah disampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Badung melalui Surat Nomor 900/220 /BPKAD/Sekret, tanggal 17 April 2020, perihal Pemberitahuan Penyesuaian APBD TA 2020,” jelasnya.

Baca juga:  Segera Gelar Kasus, Ini Kronologi Dilaporkannya Reklamasi di Pantai Melasti

Bupati menjelaskan, setelah mencermati perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Badung sebagai dampak internal dan eksternal, serta perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah sampai pertengahan 2020, maka target pendapatan dan belanja daerah dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2020 dipandang perlu disesuaikan lagi agar lebih realistis dan dapat dicapai pada akhir TA 2020. Realokasi pendapatan dan belanja daerah TA 2020 perlu ditindaklanjuti secara yuridis dengan menerapkannya dalam perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020.

“Berdasarkan pertimbangan beberapa hal tersebut di atas, maka Bupati selaku Kepala Daerah memandang perlu menyusun rancangan KUA PPAS Perubahan dan Perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020, sejalan dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas mantan Ketua DPRD ini.

Selanjutnya, Bupati Giri Prasta menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah TA 2020 sebagai berikut. Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 dirancang Rp 3.584.139.763.242,62, menurun Rp 2.718.213.451.489,48 atau 43,13% dari APBD (Induk) TA 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. Belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD TA 2020 dirancang Rp 3.862.914.970.603,80, menurun Rp 2.439.438.244.128,30 atau 38,71% dari APBD (Induk) TA 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020 dirancang Rp 278.775.207.361,18.

Baca juga:  Langgar Prokes, Restoran di Batu Belig Dipasangi Garis Polisi

“Semoga dengan tekad kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat menyelesaikan seluruh agenda yang telah direncanakan, sehingga menghasilkan produk hukum yang dapat mengantarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung yang lebih baik dan bermanfaat,” ungkap Bupati asal Pelaga ini.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas Perubahan APBD Badung TA 2020 yang disampaikan oleh Bupati. “Kami selaku Dewan menyampaikan apresiasi atas Perubahan APBD Badung Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bapak Bupati. Meskipun pendapatan daerah kita mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, Bapak Bupati masih memberikan perhatian besar pada belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat yaitu 65,54%. Anggaran pendidikan 22,48% dan kesehatan 39,80% dari total belanja daerah dan sisanya merupakan belanja aparatur 34,46%,” ucapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *