Sejumlah wisatawan menikmati keindahan Gunung dan Danau Batur dari objek wisata Penelokan. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Bangli meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli agar jangan terlalu optimis memasang target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 28 miliar di tahun 2021. Mengingat sekarang masih dalam situasi pandemic Covid-19.

Dikhawatirkan jika target tak mampu terpenuhi akan berdampak pada program yang telah dirancang dalam APBD nanti. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja yang diadakan Komisi III DPRD Bangli bersama sejumlah OPD penghasil PAD, Kamis (13/8).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III I Made Natis itu, Kadisparbud yang diwakili Kabid Destinasi Ketut Wakil memaparkan rancangan target PAD tahun 2021. Disebutkan bahwa target yang dirancang sebesar Rp 28 miliar itu berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakannya dengan sejumlah pengelola daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Bangli.

Adapun rinciannya, dari DTW Kintamani targetnya Rp 25 miliar, DTW Terunyan Rp 199 juta, DTW Penglipuran Rp 2 miliar lebih, DTW Kehen Rp 779 juta, DTW Penulisan Rp 45 juta lebih. “Sehingga total targetnya Rp 28 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Mitigasi Pariwisata Sulteng, Tunggu Usai Tanggap Darurat

Target PAD yang dirancang tersebut melebihi target PAD di tahun 2020 yang hanya Rp 13 miliar setelah mengalami perubahan akibat Covid-19. Disampaikan juga oleh Ketut Wakil bahwa akibat Covid-19, penerimaan retribusi pariwisata tidak bisa maksimal.

Dari Januari sampai pertengahan Maret pungutan retribusi masih normal. Kemudian setelahnya terjadi penurunan akibat dampak COVID-19. Pada bulan April-Juni retribusi yang dipungut nihil. Kemudian di bulan Juli kembali dilakukan pungutan dengan total penerimaan hanya Rp 56 juta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III I Made Sudiasa menilai Disparbud terlalu optimis memasang target PAD di tengah situasi Covid-19. Ia sejatinya bangga dengan hal itu. Namun di sisi lain, Sudiasa mengaku khawatir bila target yang dipasang itu nantinya tak mampu terpenuhi maka akan berdampak pada program-program yang disusun dalam APBD 2021.

Sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Akibat target tak mampu terealisasi banyak program yang di-delete dan menjadi kacau. “Sehingga kami harapkan rancangan target ini benar-benar dihitung dengan baik,” ujarnya.

Baca juga:  Komitmen ke UMKM, BRI Buka Akses ke Rantai Pasok Global di KTT G20

Sudiasa meminta agar target yang dipasang tahun 2021 berpedoman pada capaian target PAD tahun 2020. Asumsinya karena kondisi ekonomi tahun 2021 tidak jauh beda dengan tahun ini.

Dalam rapat itu, politisi Demokrat itu juga menyoroti penerimaan retribusi di bulan Juli yang hanya Rp 56 juta. Menurut Sudiasa jika dibandingkan dengan situasi bulan lalu, dimana Kintamani sudah banyak dikunjungi wisatawan local, maka penerimaan retribusi yang hanya Rp 56 juta tidak masuk akal.

Dia juga mempertanyakan kebenaran adanya informasi pungutan Rp 15 ribu per orang kepada setiap wisatawan local Bali yang berkunjung ke Kintamani. Sesuai informasi yang diterimanya pungutan itu dilakukan di jalan-jalan. Hal itu banyak menuai keluhan wisatawan.
Sudiasa pun mempertanyakan apakah pungutan retribusi Rp 15 ribu itu legal dan masuk ke kas daerah. “Kalau dihitung, pendapatan retribusi di bulan Juli Rp 56 juta. Kalau dibagi Rp 15 ribu dan dibagi 30 hari, maka dalam sehari artinya hanya ada 124 orang yang berkunjung di Kintamani saat itu. Padahal saya lihat kenyataannya, masyrakat lokal yang datang ke Kintamani bulan kemarin banyak sekali,” kata Sudiasa.

Baca juga:  Kontribusi Pariwisata Tak Efektif Dipungut di Tempat Akomodasi

Menanggapi pernyataan Sudiasa, Ketut Wakil menyatakan akan mengkaji kembali target PAD yang telah dirancang tersebut. Mengenai sorotan Sudiasa soal penerimaan retribusi di Bulan Juli yang hanya Rp 56 juta, dia menegaskan semua penerimaan retribusi itu telah masuk ke kas daerah.

Ditemui wartawan usai rapat kemarin, Ketut Wakil menyampaikan bahwa retribusi yang dipungut selama ini berdasarkan Perda. Dimana dalam Perda retribusi wisata diatur bahwa untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan retribusi Rp 30 ribu, sementara anak-anak Rp 15 ribu.

Lalu ditanya apakah wisatawan yang dipunguti retribusi pada bulan Juli lalu semuanya anak-anak, Wakil mengaku kurang tahu. “Kami akan kroscek itu di bawah,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *