Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng melaksanakan monitoring kesiapan penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan New Normal bidang pariwisata di 5 lokasi DTW di Buleleng Rabu (8/7). (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buleleng terus menggenjot penerbitan sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru (New Normal) di bidang pariwisata. Sejak kebijakan ini dibuka 9 Juli 2020, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng menerbitkan sebanyak 66 sertifikat.

Itu artinya, akomodasi dan jasa pariwisata sebanyak itu telah diizinkan beroperasi setelah lebih dari 4 bulan tutup karena pandemi Virus Corona (COVID-19). Kepala Dispar Buleleng Made Sudama Diana di ruang kerjanya Kamis (13/8) mengatakan, sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengizinkan akomodasi dan jasa pariwisata dibuka dengan syarat mendapat sertifikat, pihaknya bersama tim kelompok kerja (pokja) memfasilitasi permohonan sertifikat itu.

Baca juga:  Produktivitas Cabai di Buleleng Menurun Drastis

Sesuai instruksi pemprov, Dispar ditugaskan menerbitkan sertifikat untuk hotel bintang 1, bintang 2, dan non bintang. Selain itu, pihkanya juga diinstruksikan menyertifikasi Daerah Tujuan Wisata (DTW) di daerah.

Total ada sebanyak 94 permohonan sertifikat yang diajukan. Setelah tim pokja melakukan verifikasi dengan turun langsung mengecek pemenuhan 20 aspek menyangkut sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan, sampai 12 Agustus 2020 sudah ada sebanyak 66 sertifikat diterbitkan.

Baca juga:  Kepala LLDikti Wilayah VIII Sumbang Lima Buku Covid-19 untuk "Bali Post"

Untuk rincian jenis usahanya, terdiri dari 44 bidang akomodasi, 6 usaha restoran, 15 lokasi Daerah Tujuan Wisata (DTW), dan 1 Desa Wisata (Dewi). Setelah mengantongi sertifikat itu, maka puluhan usaha akomodasi dan jasa pariwisata itu kembali beroperasi. “Sampai pada 12 Agustus 2020 tim pokja kami sudah menerbitkan 66 sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru bidang pariwisata, sisanya belum diterbitkan karena masih proses verifikasi,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Dosis Vaksin PMK Didatangkan Dari Prancis

Menurut birokrat asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu ini, pelaku usaha akomodasi dan jasa wisata antusias mengikuti kebijakan ini. Hanya saja, Dispar mengalami hambatan teknis dalam memfasilitasi para pelaku usaha. Hambatan ini terjadi karena keterbatasan personel dan anggaran. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *