AMLAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dibatasi. Penyebabnya, sejumlah pegawai terjangkit COVID-19.
Informasi yang dihimpun, ada sebanyak tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Satu pegawai dinyatakan meninggal dunia, dan sudah dimakamkan seesuai standard protokol kesehatan yang telah ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19. Sementara dua pegawai masih dalam perawatan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Amlapura, Cokorda Gede Suryalaksana saat dikonfirmasi, Jumat (14/8), membenarkan kalau ada tiga orang pegawainya positif COVID-19. “Satu orang meninggal sudah dimakamkan, dan dua orang masih dirawat di RSUD Karangasem. Sementara 13 pegawai yang sempat kontak langsung dengan pasien diminta untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” ujarnya.
Suryalaksana menamnahkan, pasca adanya kasus tersebut, pihak PN telah melakukan rapid test kepada puluhan pegawai. “Dari 38 pegawai yang melakukan rapid test, semuanya non reaktif. Satgas juga telah melaksanakan steriilisasi. Seperti penyemprotan disinfektan di dalam serta luar ruangaan Kantor PN,” katanya.
Disinggung terkait masalah pelayanan di PN, dia menegaskan kalau sementara waktu dibatasi. Pegawai yang tugas dibagi per shift. “Bila ada keperluan mendesak, tetap dilayani sesuai protokol kesehatan. Untuk persidangan pidana dilakukan secara online. Sidang perdata ditunda,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)