Bupati Suwirta saat menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial berupa BLT kepada penerima di sejumlah desa, Jumat (14/8). (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta kembali menemukan adanya penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang salah sasaran. Dia menemukan itu, ketika melakukan monitoring dan penyaluran dana bantuan jaring pengaman sosial penanganan COVID-19 tahap I di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Jumat (14/8). Bupati Suwirta langsung membatalkannya sebagai penerima dan meminta pihak desa untuk lebih cermat dalam melakukan pendataan.

Dibatalkannya salah satu warga untuk menerima BLT itu, setelah Bupati Suwirta melakukan dialog secara acak terhadap calon penerima bantuan tersebut. Hasilnya, ternyata salah satu warga calon penerima bantuan itu masih aktif bekerja dan dua orang anaknya juga masih bekerja di pelabuhan di Nusa Penida.

Baca juga:  Penyair dan Pengarang Cerita Anak Penduduk Asli Australia Kunjungi Bali

Keluarga ini pun dianggap berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam memenuhi keluarga mereka. Atas alasan itu, bantuan kepadanya ditarik dan akan diberikan kepada warga lain yang dianggap lebih berhak sesuai kriteria.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta juga tetap mewanti-wanti perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan, guna menentukan calon penerima bantuan. Tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan baru dan menimbulkan kecemburuan dari warga yang seharusnya lebih berhak menerima sesuai kriteria. “Bantuan BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai yang berhak untuk mendapatkan malah tidak dapat. Kan disitu masalahnya,” ujar Bupati Suwirta.

Baca juga:  Tambahan Harian Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru, Sayangnya Korban Jiwa Masih Dilaporkan Bali

Bupati menjelaskan, penyaluran bantuan jaring pengaman sosial penanganan COVID-19 ini, berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak COVID-19. Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat COVID-19.

Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan jaring pengaman sosial penanganan COVID-19 tahap I sejak Rabu (12/8). Penyerahan BLT APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing-masing Kelurahan dan Desa.

Baca juga:  Kehilangan Guru Besar Etnomusikologi, ISI Sampaikan Duka Cita Mendalam

Plt. Kepala Dinas Sosial P3A, I Wayan Sumarta mengatakan penyaluran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan ke depan dengan nilai Rp 600.000. BLT yang disalurkan kali ini masing-masing di Desa Kampung Gelgel sebanyak 45 penerima, Desa Tojan 183 penerima, Desa Kamasan 258 penerima, Desa Satra 17 penerima, Desa Tegak 86 penerima dan Desa Selisihan 31 penerima dengan total dana yang disalurkan sebanyak Rp 372.000.000. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *