Tersangka Taufik R Gani saat ditangkap di wilayah Kuta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Ubud menangkap Taufik R Gani (25) di Jalan Nakula, Kuta, Minggu (16/8). Residivis pernah ditangkap karena menghina Presiden Jokowi dan pencurian Iphone.

Ia dibekuk karena membobol PT Pusat Gadai Indonesia, di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudhistira dan Panit Iptu Ngurah Eka Wisada.

Baca juga:  Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Edarkan Narkoba

Pelaku membuat penyidik geram karena setiap diperiksa mengaku epilepsinya kumat. Pelaku juga pernah pamer punya banyak uang di medsos. “Kasus tersebut dilaporkan hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Muhammad Iqbal usia 24 tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, didampingi Iptu Yudhistira, Senin (17/8).

Pada Selasa (7/7) pukul 19.15 Wita toko tutup. Keesokan harinya pukul 07.20 Wita seorang karyawan, Bagus Surya membuka toko dan melihat di bagian ruang depan berantakan.

Baca juga:  Ini Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba

Selain itu, pintu samping tempat penyimpanan barang gadain terbuka. Bagus langsung menghubungi teman-teman kerjanya.

Hasil pengecekan hilang 42 unit HP berbagai merk, kamera Canon 5D EOS III dan kamera Nikon D3000. “Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Atas laporan itu, Iptu Yudhistira bersama timnya dan anggota Polsek Ubud melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut terlacak barang curian di TKP berada di wilayah Ubud.

Baca juga:  Penangkapan Buron Alice Guo di Indonesia Disambut Baik

Selanjutnya dari informasi yang di dapat, pelaku tinggal di Jalan Nakula, Kuta. Polisi langsung ke sana dan meringkus di Kiki Residence lantai 3 kamar nomor 303. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *