Polisi menghentikan kendaraan yang melintas di depan Polresta Denpasar, Senin (17/8) untuk memperingati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (17/8) pukul 11.17 WITA kendaraan yang melintas di depan Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat, dihentikan petugas. Pengendara motor disuruh berdiri tegap.

Hal itu dilakukan saat pengumandangan lagu Indonesia Raya memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menyampaikan, dasar dilaksanakan kegiatan itu adalah perintah Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose sesuai dengan ST/994/VIII/HUM.3.4.2/2020 tanggal 14 Agustus 2020, surat imbauan Gubernur Bali dan surat Kapolri Nomor: ST/2213/VII/HUM.3.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Baca juga:  Alokasi Belanja Negara ke Bali Mencapai Rp 22,256 Triliun

Dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI agar memerintahkan personelnya pada pukul 11.17 Wita menghentikan kendaraan dan masyarakat berdiri tegap selama 3 menit saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak. “Jadi untuk kegiatan detik-detik proklamasi sesuai ST Bapak Kapolda tersebut, kami memerintahkan personel yang tidak kena sprin mengikuti kegiatan virtual upacara di kantor agar tugas siang untuk menghentikan kendaraan secara serentak,” tegasnya.

Baca juga:  WN Turki Alami 5 Luka Tembak, Pelakunya Diduga WNA

Teknisnya, lanjut mantan Kabag Ops Polres Tabanan ini, satu komando lewat HT, kendaraan dihentikan semua dan masyarakat berdiri bersikap sempurna. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 menit.

“Ada 40 titik (simpang) dilakukan kegiatan tersebut. Anggota kami saat tugas di lapangan bergabung dengan polsek dan Polda Bali. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar,” ujarnya. (Kerta Negara)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *