BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli selama ini belum melakukan pngutan retribusi parkir di sepanjang tepi Jalan Lettu Sobat, Bangli. Meskipun jalan yang ada di timur Lapangan Kapten Mudita itu sudah dipasangi papan tarif parkir.
Bahkan setiap harinya, pinggiran jalan raya itu ramai dimanfaatkan warga untuk parkir kendaraan. Kepala Dishub Kabupaten Bangli I Gede Redika beralasan pihaknya selama ini tidak menarik parkir di tepi jalan itu dikarenakan warga yang parkir di sana kebanyakan pegawai perkantoran.
Kata dia perkantoran yang ada di sepanjang jalan itu, rata-rata tidak punya lahan parkir yang memadai. “Jadi agak susah. Yang parkir di sana kebanyakan orang-orang kerja di sana. Kantor di sana kan pelayanan publik, jadi banyak masyarakat yang berurusan ke sana. Kalau kita punguti nanti ‘ramai’,” ungkapnya, Senin (17/8).
Diakui Redika, tepi jalan di sana sebenarnya potensial. Namun pihaknya belum bisa menggarapnya.
Menurutnya kondisi di Bangli dengan di daerah lainnya berbeda. “Jangankan di sana, di pasar pun kadang sulit. Kadang ada yang tidak mau bayar karena mengaku warga di sekitar pasar,” ujarnya.
Mantan Kabid di Dinas Perhubungan Kota Denpasar itu menambahkan bahwa pihaknya juga tidak bisa melakukan pungutan di tepi Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya depan RSU Bangli. Walaupun setiap harinya diketahui banyak kendaraan parkir di sana.
Redika mengatakan penarikan parkir di sana tidak bisa dilakukan karena DPRD Bangli tidak setuju. Pertimbangannya karena yang parkir di sana adalah warga yang berobat.
Disampaikannya, selama ini pihaknya hanya melakukan pungutan retribusi parkir di lima tempat yakni di Pasar Singamandawa, Kintamani, Pasar Kidul, Pasar Kayuambua, Pasar Yangapi dan di Dermaga Kedisan. Pihaknya menargetkan pendapatan dari parkir di tahun 2021, Rp 420 juta.
Target itu sama dengan target pendapatan parkir di tahun 2020. “Tidak ada peningkatan karena kondisi ekonomi masih dalam situasi pandemi COVID-19,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)