DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pascadilakukan rapid test, Jumat (14/8), KPN Denpasar, Dr. Sobandi, mengatakan bahwa 15 orang dinyatakan reaktif, dan dilanjutkan dengan swab test.
Hasilnya, lima orang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19. Hal itu dibenarkan Waka PN Denpasar, Dr. I Wayan Gede Rumega, didampingi Panitera Sekretaris PN Denpasar, Rotua Roosa Matilda Tampubolon, Selasa (18/8).
Atas hasil positif itu, Selasa pagi pucuk pimpinan PN Denpasar melakukan konsultasi ke PT Denpasar, Dirjen Peradilan di Jakarta, termasuk ke Dinas Kesehatan. Atas dasar itu, pihak pengeadilan membuat bebepara keputusan, yakni tetap memberikan pelayanan upaya hukum, dan melakukan sidang pada terdakwa yang masa penahananya mau habis. “Untuk pendaftaran, gugatam, permohonan ditiadakan. Sidang perdata juga ditiadakan,” ucap Matilda saat mendanpingi Rumega.
“Lockdown” atau meniadakan aktivitas ini akan dilakukan selama dua pekan, persisnya hingga 2 September. “Kalau masa penahanan terdakwa habis, kita akan sidang. Perdata sama sekali tidak akan sidang,” lanjut Matilda.
Selain itu, pelimpahan dari kejaksaan juga tidak akan diterima selama dua Minggu.
Rumega menambahkan, hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dikonfirmasi lebih lanjut, Rumega menjelaskan hingga Selasa sore lima orang yang dinyatakan positif. Mereka ada hakim, panitera dan staff. “Hasil swab dari Dinas Kesehatan, ada lima orang positif,” tegasnya.
Ditanya bagaimana ikhwal ketahuan hakim, panitera dan staff terjangkit Covid-19, Rumega mengatakan memang ada program semua pegawai, hakim dan panitera melakukan rapid test. “Sesuai instruksi Dirjen Peradilan, kita lakukan rapid test. 15 orang menunjukkan reaktif dan dilanjutkan ke swab,” katanya.
Informasi lainnya, awalnya ada pengacara yang terkonfirmasi COVID-19. Sehigga dilakukan rapid test Jumat lalu. Tapi menurut pengadian bukan itu awalnya. “Tapi merupakan interuksi dirjen,” tegas Rumega. (Miasa/balipost)