TABANAN, BALIPOST.com – Delapan desa di kabupaten Tabanan belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) tahap II untuk bulan Juli tahun 2020, lantaran kekurangan anggaran. Meski demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati meyakinkan bantuan tersebut segera cair minggu ini di bulan Agustus.
“Memang benar, ada sejumlah desa yang lambat mencairkan BLT DD tahap II bulan Juli karena kekurangan anggaran, tetapi minggu ini rencananya cair,” beber Roemi Liestyowati dikonfirmasi Selasa (18/7).
Lebih lanjut disampaikan, terkait keterlambatan pencairan DD untuk bulan Juli dan baru bisa dicairkan di bulan Agustus ini, tentunya sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) di masing-masing desa. Artinya sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pencairan DD tahap II untuk Juli dicairkan di Bulan Agustus. “Di Musdes sudah diinformasikan, tergantung bagaimana kesepakatan desa,” tegasnya.
Delapan desa yang dimaksud, seperti Desa Munduktemu kecamatan Pupuan, Desa Baturiti kecamatan Baturiti, Desa Wongaya Gede, desa Penatahan, desa Riang Gede, desa Tajen kecamatan Penebel, dan desa Manikyang, desa Kuwum kecamatan Marga.
Dengan kondisi tersebut, lanjut kata Roemi dari 133 desa di kabupaten Tabanan, baru 125 desa yang telah mencairkan BLT DD tahap II untuk Bulan Juli. Sementara pencairan DD tahap II untuk bulan Agustus baru 12 desa. “Yang belum segera menyusul, mereka akan mencairkan bertahap,” ucap Roemi.
Dimana untuk penerima BLT DD tahap II, masing-masing akan memperoleh Rp 300 ribu dari bulan Juli, Agustus dan September. “Desa yang belum cairkan masih berproses untuk melengkapi administrasi,” katanya.
Mereka yang menerima BLT DD tahap II adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan akibat pandemi Covid-19, dan tidak masuk dalam basis data menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Kemudian keluarga miskin yang tidak terdata dari kegiatan pendataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Persyaratan ini artinya sudah dipikirkan matang-matang di masing-masing desa,” tegasnya. (Puspawati/Balipost)