BANGLI, BALIPOST.com – Aparat Polsek Kintamani berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku I Nengah Semiarta (28) asal Desa Subaya, Kintamani ditangkap saat bersembunyi di tengah hutan, di wilayah Nyerebeh, Kintamani. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pernah mencuri beberapa sepeda motor dan ayam di sejumlah TKP.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Selasa (18/8) mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 wita. Penangkapan berawal dari ditemukannya satu unit sepeda motor honda Beat bernopol DK 8711 SO di Desa Belancan, Kintamani pada Senin (12/8) lalu. Dari penemuan sepeda motor itu, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor itu. Kemudian didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor curian dengan TKP di Rendang, Karangasem.
Berbekal informasi itu, tim selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Hasil penyelidikan mengarah kepada I Nengah Semiarta. “Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke wilayah Karangasem dan Buleleng. Pada Selasa (17/8) sekitar pukul 20.00 wita pelaku berhasil ditangkap di hutan wilayah Nyerebeh, Kintamani,” kata Sulhadi.
Pelaku saat itu berada di hutan untuk menghindari kejaran polisi. “Jadi dia itu sudah tahu dicari-cari polisi,” ujarnya.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kintamani. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di beberapa TKP yakni sepeda motor Jupiter DK 7735 ET di wilayah Kutuh Januari 2020 lalu, sepeda motor beat DK 8711 SO di wilayah Rendang Karangasem, dan mencuri Vario tanpa plat di wilayah Penuktukan, Singaraja dengan modus kunci nyantol.
Selain motor, kepada polisi, pelaku juga pernah mencuri ayam di wilayah Desa Kutuh, Banjar Batih Desa Siakin, dan Desa Belancan, Kintamani. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Motif pelaku mencuri untuk dipakai kebutuhan sehari-hari, dan judi. “Pelaku sekarang masih diamankan di Polsek Kintamani guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang pernah dipenjara 3 bulan karena kasus pencurian ayam 2019 lalu itu, kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. “Pelaku merupakan residivis pencurian ayam yang baru keluar akhir tahun 2019,” imbuh Sulhadi. (Dayu Rina/Balipost)