DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Gede Ari Astina alias Jerinx atau JRX bisa keluar dari Rutan Polda Bali, kandas. Pasalnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang menangani kasus Jerinx menolak permohonan penangguhan penahanan drummer SID ini.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Selasa (18/8), membenarkan jika penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx tersebut. Yang menjadi dasar pertimbangan penyidik adalah khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.
“Ada beberapa pertimbangan penyidik menolak permohonan itu dan paling mendasar adalah khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dengan demikian selama kasus itu diproses penyidik Ditreskrimsus, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Sedangkan pada Selasa, diperiksa tiga orang saksi. “Ketiga saksi itu yang diajukan oleh tersangka (Jerinx),” ujar Kombes Syamsi.
Menyikapi hal itu, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa. Menurut Gendo, Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra juga kecewa.
Mereka menilai alasan penyidik menolak permohonan itu terlalu subjektif. “Tapi karena ini kewenangan kepolisian, ya… kami hadapi bersama-sama,” tegas Gendo.
Seperti diberitakan, keluarga Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8). Penjaminnya adalah ayah Jerinx, Wayan Arjono.
Istri Jerinx, Nora Alexsandra juga jadi penjamin. Alasan diajukan penangguhan penahanan dilakukan karena Jerinx sebagai tulang punggung keluarga. (Kerta Negara/balipost)