TEMANGGUNG, BALIPOST.com – Kapolres Temanggung sekaligus Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Temanggung, AKBP Muhamad Ali menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin untuk penyelenggaraan konser musik dan pertunjukan kesenian yang melibatkan massa dalam jumlah yang banyak. Hal ini menyusul viralnya sebuah video konser musik di obyek wisata Wapitt, Desa Tegalrejo, Ngadirejo.

Keberadaan video ini sempat menimbulkan pro kontra, khususnya di Temanggung. Konser yang mendatangkan penyanyi Woro Widowati tersebut dilakukan di tengah pandemi COVID-19 dan mendatangkan ribuan penonton tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baca juga:  Aktivitas Merapi Meningkat, Gubernur Jateng Cek Jalur Evakuasi

Ali mengatakan secara resmi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Pihak pengelola wisata hanya mengajukan izin untuk membuka kembali objek wisatanya dan tidak disertai dengan kegiatan tambahan.

Oleh karena tidak mengindakan protokol kesehatan, ia mengatakan konser tersebut langsung dibubarkan. Sejauh ini, katanya, GTPP COVID-19 dan Polres tidak merekomendasi atau memberi izin segala bentuk konser musik atau kegiatan kesenian yang mendatangkan penonton dalam jumlah banyak.

Baca juga:  Perlu Diwaspadai, Belasan Persen Kasus COVID-19 Nasional dari Kelompok Usia Anak

Sementara obyek wisata sudah diizinkan untuk beroperasi, namun harus menaati protokol kesehatan. Seperti harus menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata tersebut.

Jika nantinya ada obyek wisata yang melanggar ketentuan, akan ada sanksi. Mulai dari teguran keras hingga penutupan. (Ahmad Farizal/Jogja TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *