Sabu-sabu dan janur dibakar karena perkaranya sudah inkrah. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (19/8) melakukan pemusnahan puluhan barang bukti pidana umum di halaman Kantor Kejari Jembrana. Pemusnahan yang dihadiri Forkopimda Jembrana ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecah dan dipotong gerinda.

Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, kosmetik dan obat herbal ilegal hingga janur. “Semua barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kita laksanakan tugas kejaksaan selaku eksekutor, ” ujar Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priharto.

Baca juga:  Pansus Kumpulkan Data Tanah HPL Gilimanuk

Terkait narkoba menurutnya memang dalam beberapa tahun belakangan ini ada peningkatan kasus yang ditangani di antaranya dengan barang bukti yang cukup banyak. Menurutnya ini harus menjadi kewaspadaan agar jangan sampai generasi muda tersangkut dengan narkoba.

“Ada kasus ganja dengan barang bukti yang cukup banyak, Jaksa sedang kasasi. Sehingga belum termasuk kita musnahkan hari ini. Barang bukti masih melekat di perkara itu, sehingga belum memperoleh putusan hukum tetap, ” tambah pejabat asal Semarang ini.

Baca juga:  Batasi Mobilitas Warga, Pemeriksaan Suket Digencarkan

Sementara itu, sejumlah barang bukti pidana umum lainnya yang dimusnahkan kemarin dilakukan dengan dibakar. Termasuk ganja, rokok, kosmetik ilegal hingga Janur.

Beberapa ikat Janur yang sudah mengering (damuh) itu merupakan barang bukti kasus pencurian di Melaya. Selain itu juga ada senjata api rakitan berbentuk jenis Revolver yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kasi Pidum Kajari Jembrana, Gede Gatot Hariawan menambahkan Janur merupakan perkara pencurian di Melaya. Pencurian dilakukan di sejumlah kebun (banyak TKP) dan telah berkekuatan hukum tetap. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dari Senpi Rakitan Sampai Bong, BB 8 Perkara Prajurit Kodam Udayana Dimusnahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *