NEGARA, BALIPOST.com – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar ke KPU Jembrana awal September mendatang diharapkan memenuhi persyaratan ini. Yaitu mengantongi hasil swab mandiri.
Tes usap itu diperlukan untuk memastikan agar protokol kesehatan bagi bakal calon Kepala Daerah yang diusung partai politik bebas COVID-19. Hal tersebut dipaparkan Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara dihadapan perwakilan partai politik di Jembrana, Rabu (19/8) di Kantor KPU Jembrana.
Menurut Tangkas, prokes bakal calon bebas COVID-19 ini diperlukan untuk kelancaran tahapan. Mengingat kondisi saat ini, Pilkada berjalan di saat pandemi COVID-19. “Kami harapkan ada hasil swab mandiri di saat mendaftar. Jadi sudah bisa disiapkan sejak awal sebelum mendaftar, ” terang Tangkas.
Terkait prokes ini, menurutnya, memang belum diatur dalam peraturan KPU. Namun KPU Bali telah mengusulkan ke KPU RI terkait protap yang dilakukan.
Lalu apabila nantinya ada salah satu bakal calon yang positif, apakah berpengaruh pada syarat pencalonan? Menurutnya, bila hal itu terjadi maka menjadi kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. “Ini sifatnya imbauan. Untuk kelancaran tahapan,” tambahnya.
Hal ini juga berlaku bagi pihak penyelenggara. Sejak awal tahapan KPU telah menjalankan mengikuti prokes.
Salah satunya menjalankan rapid test jajaran penyelenggara. Termasuk saat tahapan coklit data pemilih yang dilakukan ke pemilih, petugas mengedepankan prokes. (Surya Dharma/balipost)