BNNP Bali, Rabu (19/8) menggelar kasus peredaran narkoba jaringan Buleleng. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali menangkap pengedar narkotika di Kabupaten Buleleng. Dari operasi yang dilaksanakan Jumat (14/8), petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu-sabu) seberat 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto dan tiga pelaku.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat koferensi pers di BNNP Bali, Rabu (19/8), menjelaskan awalnya petugas BNNP Bali mendapatkan laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan laki-laki berinisial PS (30) di pinggir jalan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca juga:  Jarang Digunakan, Taman Latih Anjing Terkesan Kumuh

Dari pemeriksaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 10,2 gram bruto. Paket tersebut disembunyikan di dalam bungkusan plastik jajanan Bali.

Petugas pun melakukan penelusuran sesuai pengakuan PS, dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KY (39) di rumahnya di Baktiseraga, Buleleng. KY sendiri merupakan istri dari MES (41) yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Singaraja.

Baca juga:  BNNP Telusuri Kemungkinan Masuknya Narkoba Cair ke Bali

Di rumah KY, petugas berhasil menemukan satu plastik klip yang diduga sabu seberat 17,24 gram brutto. Oleh KY, paket ini ditanam di gang masuk area dalam rumahnya. “Ini ditimbun di dalam tanah. Kalau ada yang beli, diambil,” papar Arjaya.

Kemudian pihak BNNP Bali didampingi Kepala BNNK Singaraja, bersama dengan Kalapas yang didampingi oleh KPLP dan Kaur Umum LP Kelas IIB  Singaraja melakukan sinergi untuk pengembangan kasus tidak penyalahgunaan Narkotika. MES yang menjadi warga binaan LP kelas IIB Singaraja diduga sebagai pengendali dari peredaran narkotika pelaku KY.

Baca juga:  Satu Tahanan BNNP Bali yang Kabur Berhasil Ditangkap

Menyambung penjalasan Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang dibangun bersama. Oleh karena itu, apabila ada warga binaan yang dicurigai ikut terlibat tindak penyalahgunaan narkotika, pihaknya segera menyerahkannya pada BNN untuk dikembangkan. “Ini merupakan kerjasama yang harus terus dibangun dalam rangka memberantas peredaran narkoba”, terang Suprapto. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *