Jrx saat berada di Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Jerinx SID atau JRX. Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini sudah ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Tim penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali pun sudah mengirimkannya ke Kejati Bali. Hal itu dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, Kamis (20/8). “Ya, SPDP sudah kami terima,” katanya.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal, Gubernur Koster akan Beri Sanksi

Ia pun mengatakan Kejati Bali sudah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani perkara ini. Mantan Kacab Kejari Nusa Penida itu menambahkan, semua jaksa itu berasal dari Kejati Bali.

Namun saat disinggung soal nama-nama jaksa yang bakal menangani kasus Jerinx itu, Luga belum mau membebernya. Yang jelas, kata pria yang lama bertugas dan dihandalkan dalam kasus Tipikor di Tabanan itu, Kejati Bali menunjuk enam orang jaksa.

Baca juga:  Rekor Baru Lagi! Segini Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali

“Intinya SPDP sudah diterima, dan ada enam jaksa yang ditunjuk,” ucap Luga.

Informasi yang diterima, dari enam jaksa yang ditunjuk, beberapa jaksa merupakan jaksa senior dan sudah berpengalaman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *