Kadek Sukrada alias Koblek ditangkap terkait kasus jambret. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali mem-back up Polsek Tejakula menyelidiki kasus jambret yang dialami seorang pelajar, Wayan Armini (15) di jalan umum Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula, Buleleng. Pelakunya, Kadek Sukrada alias Koblek (28) dan ditangkap di wilayah Tejakula, Rabu (19/8).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Kamis (20/8) mengatakan, kasus jambret tersebut terjadi pada 31 Desember 2019 pukul 17.30 Wita. Pada saat itu korban jalan kaki dari kebun menuju rumah dan membawa tas kain biru.

Baca juga:  Pertemuan Jurnalis ASEAN di Bali Bantu Promosikan Pariwisata

Saat itulah datang pelaku dari belakang mengendarai sepeda motor dan langsung menjambret tas korban. Setelah berhasil mendapat tas tersebut, pelaku kabur ke arah timur.

Sementara korban berusaha mengejar tapi kehilangan jejak. “Tas tersebut berisi HP. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tejakula,” tegasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Tejakula dipimpin Kanit Iptu I Gede Sudiana melakukan penyelidikan dan di back up Tim IT Ditreskrimum Polda Bali. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku terlacak di wilayah Tejakula dan berhasil ditangkap.

Baca juga:  Sejumlah PKL Resah, Rombongnya Dilempari Batu

“Pengungkapan kasus ini juga di-back up Tim Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng. Barang bukti berupa HP dan sepeda motor Honda Supra berhasil diamankan. Kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Kombes Dodi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *