Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan Pertama. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Bangli 2020 dijadwalkan dibuka selama tiga hari dari 4-6 September mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengimbau figur-figur yang akan maju dalam Pilkada tahun ini agar menjaga imunitas tubuh dengan baik. Sebab sebelum nantinya lanjut ke tahapan pemeriksaan kesehatan, para bakal calon bakal diwajibkan menjalani tes swab.

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan Kamis (20/8) mengatakan, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 telah dilaksanakan pada Sabtu (18/9) lalu di Gedung DPRD Bangli. Dalam sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan mengenai syarat calon dan tahapan pencalonan Pilkada Bangli. Sosialisasi direncanakan berlanjut akhir pekan ini dengan menyasar partai politik (Parpol).

Baca juga:  Tak Semua Perawat Boleh Tangani Pasien COVID-19

Sebagaimana yang disosialisasikannya, untuk masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 4-6 September. Sementara tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon dijadwalkan 4-11 September. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan pada 11-12 september.

Mengingat Pilkada Bangli tahun ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, kata Pujawan, KPU Provinsi Bali telah mengusulkan ke KPU RI agar diatur adanya pelaksanaan tes swab sebelum pemeriksaan kesehatan. Hal itu bertujuan untuk memastikan para bakal calon sehat dan terbebas dari Covid. Saat ini usulan yang berasal dari rumah sakit dan instansi yang akan menangani pemeriksaan kesehatan bakal calon tersebut, masih sedang digodok di pusat.

Baca juga:  Pemberhentian Ketua KPU Tak Berdampak Pilkada

“Jadi nanti sebelum general cek up, direncnakan akan dilaksanakan swab. Ketika nantinya hasilnya negatif, baru dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan. Namun kalau positif, berarti tidak bisa lanjut ke pemeriksaan kesehatan karena harus dirawat, apakah itu di isolasi atau di karantina mandiri,” terangnya.

Meski regulasi terkait tes swab itu masih sedang digodok, Pujawan tetap menghimbau agar figur – figur yang akan maju di Pilkada Bangli tahun ini agar memperhatikan kesehatan diri. Imunitas tubuh harus benar-benar dijaga dengan rajin berolahraga, serta melakukan social distancing secara ketat untuk menghindari terpapar virus corona.

Baca juga:  Pemerintah dan DPR Segera Kaji Keberlanjutan Pilkada Langsung

Dia menambahkan, bahwa untuk tahapan penetapan Pasangan calon (paslon) dijadwalkan berlangsung 23 September. Jika ada bakal calon yang berasal dari PNS, TNI/POLRI, BUMN, penyelenggara Pemilu termasuk anggota DPRD, maka harus sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke KPU Bangli selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan sebagai paslon. Sementara surat keputusannya (SK) selambat-lambatnya disampaikan 30 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 Desember. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *