Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mabes Polri merilis hasil penegakan hukum oleh Densus 88 dalam rangka preventive strike tindak pidana terorisme dari 1 Juni hingga 12 Agustus 2020. Sebanyak 72 terduga teroris dibekuk anggota Densus 88 di delapan daerah di Indonesia, termasuk Bali.

Informasi diperoleh, Kamis (20/8), tim Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris di Bali pada 23 Juli 2020. Penangkapan dilakukan di wilayah Denpasar Barat.

Baca juga:  436.258 Orang ke Luar Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk

Terduga teroris tersebut berinisial RB (27) asal Jawa Barat dan berdomisili di Denpasar Selatan. “Sejak tahun 2017, RB aktif membagikan konten-konten radikal diantaranya tutorial pembuatan bom melalui media sosial. Pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan fisik di wilayah Tabanan,” kata sumber.

Puluhan barang bukti yang disita Densus 88, diantaranya  KTP,  HP,  golok dan rompi. Setelah ditangkap, RB langsung dibawa ke Jakarta.

Baca juga:  Soal Investasi Merusak Alam, Ketua Hipmi Bali : Jangan Jual Bali Kami Tanpa Aturan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi memonitor ada penangkapan tersebut.  Namun Kombes Jansen enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut.  “Silahkan tanya langsung ke Bapak Direktur Reskrimum Polda Bali karena beliau mendampingi dan lebih berwenang,” ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol.  Dodi Rahmawan belum bisa dikonfirmasi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *