DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran narkoba ternyata justru meningkat pada masa pendemi COVID-19. Tidak hanya dari sisi pengedar yang bertambah, tetapi juga penggunanya.
Dalam memutus mata rantai narkoba yang selama ini terkesan sulit diberantas, perlu sinergi semua pihak, seperti pihak lembaga pemasyarakatan (lapas), kepolisian, BNN dan masyarakat. Pengacara dan pegiat antinarkoba Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. mengatakan, dari data kasus di BNN, kasus narkoba semakin meningkat terutama dari bandar golongan menengah ke bawah karena di masa pandemi ini. Banyak di antara mereka yang tidak bekerja, sehingga tidak mendapatkan income.
“Ini rawan sekali untuk diajak para pengedar atau para distributor, bandar-bandar besar untuk merangkul mereka mengedarkan narkoba,” ujar Togar Situmorang saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, Rabu (19/8).
Togar Situmorang menambahkan, kondisi ekonomi sulit di masa pandemi, tidak ada pekerjaan, banyak yang dirumahkan, daya beli menurun membuat orang tergiur untuk menjadi pengedar. Sedangkan pengguna (korban – red), sesuai perkembangan zaman juga bertambah karena cara bandar mengedarkan dengan berbagai cara.
Salah satunya, menggunakan makanan anak-anak, snack, permen. “Mereka sudah berani masuk ke siswa-siswa, yaitu SD, SMP, SMA. Ini yang kita khawatirkan. Karena peredaran sudah marak dan sudah sampai ke segmen anak sekolah, ini sangat mengkhawatirkan dan grafiknya semakin meningkat,” katanya mengingatkan.
Togar Situmorang menegaskan, narkoba sudah dinyatakan sebagai musuh bersama dan Indonesia dinyatakan telah darurat narkoba. Namun kenyataannya, narkoba sulit untuk diberantas.
Menurutnya, Indonesia khususnya Bali harus memiliki kesamaan persepsi bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa, karena selama ini belum ada kesamaan persepsi, pandangan dalam aparatur hukum terkait kasus narkoba. “Berarti kalau kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, penanganannya pun harus extra ordinary. Jadi dari hulu dan hilir harus disepakati bahwa kita harus benar-benar ingin memerangi narkoba dan peredarannya, tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Menurut Togar Situmorang, BNN dan Kepolisian sudah bekerja keras menangkap para bandar maupun pengguna. Tetapi implementasinya, pada saat sampai di meja persidangan, tidak dituntut atau dihukum dengan putusan yang maksimal.
Kalau perlu, hakim harus menemukan atau bahkan berani memutus dengan tuntutan atau hukuman mati. ‘’Kalau sudah ada hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum. Pihak LP atau lapas harus buang mereka untuk menjalankan eksekusinya ke Nusakambangan agar ini membuat suatu barometer bagi distributor, bandar-bandar besar, dan pengguna narkoba sekalipun. Betul-betul ada rasa takut atau aware,’’ ujarnya. (Citta Maya/balipost)