Ilustrasi. (BP/kmb)

GIANYAR, BALIPOST.com – PLN Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak memasang lampu atau ornamen pada layang-layang. Hal ini disampaikan melalui surat himbauan bahaya bermain layang-layang nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8) mengatakan surat himbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut. “Untuk ini kita menghimbau agar masyarakat tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik, juga kami menghimbau untuk tidak memasang lampu atau ornamen pada layangan,” ujarnya.

Baca juga:  Pj Bupati Gianyar dan Dirut Bank Daerah Gianyar Sabet Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Dikatakan dengan dipasangnya ornamen lampu pada layangan, akan berbahaya bila layangan tersebut putus dan tersangkut di tiang listrik. Sebab, bisa mempercepat terjadinya korsleting. “Untuk pemasangan lampu di layang-layang apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan korslet atau gangguan pada jaringan PLN,” katanya.

Surat himbauan tersebut juga mempertegas beberapa poin himbauan. Antara lain, larangan bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 km.

Baca juga:  BNNP Sosialisasi Memanfaatkan Musim Layangan

Kemudian melarang bermain layang-layang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50 cm, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado, bahan almunium dan kawat.

Melarang memasang lampu (ornament) pada layang-layang, melarang pemainan balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *