SEMARANG, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar operasi kedisiplinan masker. Dari hasil razia tersebut, masih ditemui puluhan pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Setelah dilakukan pendataan dan disita KTP, para pelanggar ini langsung diberikan sanksi sosial, menyapu jalan. Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, upaya pendisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan oleh petugas di seputaran Jalan Hayam Wuruk, Peleburan.

Baca juga:  Kasus "Imported Case" di Bali Capai 82 Persen, PSBB Bukan Jawabannya

Disebutkan, kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menjadi peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 tahun 2020. Ia menegaskan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker, akan ditindaklanjuti dengan gencar melakukan razia, terutama di tempat umum. (Valentania/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *