Salah satu pesawat di apron Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivitas Bandara Ngurah Rai selama pandemi COVID-19 menunjukkan penurunan yang sangat drastis. Namun demikian, lalulintas di bandara bukan berarti mati total.

Dari data imigrasi terkait lalulintas selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2020, kedatangan penumpang hanya 1.574 orang.
Menurut Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (21/8), untuk keberangkatan sebanyak 2.939 orang.

Rinciannya, pada Juni 2020, datang 552 orang, dan meninggalkan Bali 853 orang. Sedangkan Juli 2020, kedatangan 1.022 orang dan keberangkatan sebanyak 2.086 orang.

Baca juga:  Buka Kongres XXIV PWI, Presiden Ingatkan Medsos Jadi Tantangan Besar untuk Kebebasan Pers

Khusus di Juli, aktivitas pergerakan penumpang orang asing masih didominasi orang Rusia. Berdasarkan data yang diterima Bali Post, orang Rusia yang meninggalkan Bali mencapai 225 orang, dan yang datang tidak ada alias zero (nol) kedatangan. Kedua, Prancis yang menunjukkan angka keberangkatan 208 penumpang, dan datang 32 orang, menyusul Jerman yang meninggalkan Bali di Juli 2020 sebanyak 172 orang dan datang 12 orang.

Baca juga:  Tambah 2 Lagi, Pasien COVID-19 di Indonesia

Sedangkan perlintasan orang Indonesia, keberangkatan mencapai 251 orang. Sedangkan yang datang atau pulang kampung cukup banyak, yakni di angka 697 orang.

Lantas, bagaimana dengan negara yang sebelumnya mendominasi kedatangan ke Indonesia sebelum COVID-19? Aktivitasnya ternyata anjlok.

Australia yang selama ini berada di puncak, aktivitas di Juli 2020 hanya segelintir. Yang datang 7 orang, dan yang meninggalkan Bali 9 orang.

Sedangkan untuk China kedatangan hanya 2 orang dan meningalkan Bali satu orang. Belum lama ini soal new normal, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, yang mengatasi tiga imigrasi di Bali, Jamaruli Manihuruk, soal new normal mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih tetap mengacu pada Permenkumham 11 tahun 2020.

Baca juga:  Menko Marves Puji Tindakan Tegas bagi WNA Berulah di Bali

Yakni, pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian, itu artinya bukan berarti zero kunjungan. Namun ada penerbangan asing atau luar negeri (LN), semisal evakuasi PMI, cargo serta urusan diplomatik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *