Nyoman Parta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indonesia merupakan negeri tropis yang memiliki beragam jenis tanaman. Baik untuk olahan pangan, jamu, obat maupun kosmetik.

Untuk tanaman obat yang bisa dijadikan jamu, jumlahnya bahkan mencapai ribuan. Namun, baru ratusan yang mendapatkan ijin produksi dari BPOM RI. “Berdasarkan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, sampai saat ini BPOM hanya memberikan izin produksi untuk 350 jenis tanaman obat. Padahal Indonesia merupakan negara dengan tanaman obat jamu paling banyak,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, Kamis (20/8).

Menurut Parta, jenis tanaman obat yang bisa dijadikan jamu mencapai ribuan. Tetapi yang diberikan ijin resmi hanya 350 jenis tanaman.

Baca juga:  Generasi Muda Harus Jaga Warisan Budaya Leluhur

Oleh karena itu, BPOM harus melakukan uji toksinasi kepada ribuan tanaman obat yang berpotensi menjadi jamu. Biaya toksinasi minimal mencapai Rp 100 juta.

Potensi tanaman untuk herbal yang begitu banyak memang mengharuskan BPOM untuk melakukan inovasi dan merubah regulasi. “Hal ini penting supaya pemerintah tidak dianggap telah mengabaikan potensi yang ada atau tidak memanfaatkan potensi itu semaksimal mungkin. Padahal Indonesia harus secara terus menerus mengurangi ketergantungan dengan obat kimia,” papar Politisi PDIP ini.

Menurut Parta, BPOM harus memberikan kemudahan, bantuan dan pendampingan proses perijinan kepada pelaku UMKM serta koperasi. Khususnya usaha di bidang rempah-rempah olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional, dan makanan olahan.

Baca juga:  Ny Putri Koster "Blusukan" Serap Aspirasi Perajin

Sejauh ini, permasalahan yang sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah persyaratan perizinan. “Contoh prosedur izin edar tentang layout produksi terlalu rumit. Standar prosedur termasuk peralatan produksi terlalu tinggi untuk UMKM dan home industri,” jelasnya.

Parta memaparkan sejumlah syarat tempat produksi olahan pangan. Yakni, konsultasi denah produksi dengan gambar denah ruang produksi dan produk yang akan diproduksi, ruang ganti karyawan, ruang produksi, gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang produk jadi, serta toilet yang berada di luar ruang produksi.

Baca juga:  Tabanan Jadi Pilot Project GKPD

Untuk tempat produksi olahan kosmetik, syaratnya harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab, memiliki fasilitas produksi, dan memiliki fasilitas laboratorium. “Hal-hal diatas dianggap memberatkan. Bagaimana mau membuat home industri kalau rumahnya kurang dari satu are. Pasti susah. Ini harus segera diperbaiki regulasinya,” terangnya.

Parta mengusulkan agar apoteker untuk obat tradisional bisa diisi oleh tamatan Sarjana Usada. Terlebih sekarang sudah banyak ada Sarjana jurusan Ayur Weda. Selain itu, BPOM juga harus mengantisipasi banyaknya penipuan obat-obatan palsu yang dijual secara online. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *