Gubernur Koster didampingi Wakil Gubernur Cok Ace. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 telah menyebabkan lumpuhnya pariwisata Bali. Juga penurunan omset penjualan UMKM dan Koperasi, serta penurunan penjualan produk pertanian dan industri kerajinan rakyat.

Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) pada Triwulan I sebesar -1,14 persen dan pada Triwulan II sebesar -10,98 persen. Para pekerja di sektor formal usaha jasa pariwisata telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang dan yang sudah dirumahkan sebanyak 73.631 orang.

Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota Se-Bali sebelumnya telah bersepakat untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan
melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Aktivitas tahap pertama untuk masyarakat lokal dan tahap kedua untuk wisatawan domestik telah berlangsung relatif dengan baik dan sukses.

“Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tahap pertama dan tahap kedua tidak menimbulkan dampak terhadap kasus COVID-19, tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19, dan tidak memunculkan cluster baru kasus COVID-19,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers, Sabtu (22/8).

Baca juga:  Bangun Shortcut 7 hingga 10, Pembebasan Lahan Mulai Dilakukan

Menurut Koster, munculnya kasus baru COVID-19 dapat dikendalikan, tingkat kesembuhan makin tinggi, dan tingkat kematian dapat dikendalikan. Sejak dibuka tanggal 31 Juli 2020, jumlah wisatawan nusantara (domestik) yang berkunjung ke Bali melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai
telah meningkat mencapai lebih dari 100 persen.

Sampai 14 Agustus 2020, jumlah wisatawan nusantara yang melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 2.300-2.500 orang per hari. Berkenaan dengan rencana tahap ketiga, dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September, ia mengisyaratkan penundaan. Sebab, dikatakan perlu mempertimbangkan secara matang beberapa hal.

Salah satunya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisatawan mancanegara ke Indonesia sampai akhir 2020, karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah. Dengan kata lain, situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali.

Baca juga:  Dua Maskapai Ini Stop Sementara Rute Wuhan ke Denpasar

“Belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya karena pandemi COVID-19 masih mengalami peningkatan sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan warganya,” imbuhnya.

Sebagai contoh, lanjut Koster, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengizinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan
negara-negara di Eropa.

Padahal secara prinsip, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali. Namun hal itu memerlukan kehati-hatian, tidak boleh terburu-buru, dan memerlukan persiapan yang sangat matang.

“Hal ini disebabkan posisi Bali sebagai destinasi utama wisata dunia, yang sangat tergantung dan berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia,
termasuk Bali. Dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia, yang bisa berakibat kontra produktif terhadap upaya pemulihan pariwisata,” paparnya.

Baca juga:  Polres Badung Dipraperadilankan

Koster menambahkan, Pemerintah Pusat memberi arahan agar Pemerintah Provinsi Bali mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. Tentunya,
dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik.

Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan mancanegara diizinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri. “Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali,” jelasnya.

Sementara terkait penanganan pandemi COVID-19, Bali dikatakan sudah mencapai hasil yang baik. Terutama dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *