DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah warga positif dan meninggal terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah di Bali. Di saat pemerintah, TNI, dan Polri gencar mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes), muncul gerakan yang menentang upaya tersebut.
Oleh karena itu Polresta Denpasar akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar prokes tersebut. “Kami akan ambil tindakan tegas apabila ada gerakan-gerakan mencoba menentang upaya pemerintah, TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (24/8).
Selain itu pihaknya tetap memberi imbauan agar masyarakat mematuhi prokes. “Apapun itu, kita harus bekerja sama, bahu membahu memastikan bahwa COVID-19 ini bisa diatasi salah satunya dengan cara kedisplinan masyarakat. Jadi kalau ada elemen masyarakat yang salah persepsi, salah mengartikan apa yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri ini, kita akan luruskan,” ujarnya.
Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan tindak tegas. “Siapapun dia. Mari kita patuhi prokes tersebut agar virus ini cepat hilang sehingga bisa beraktivitas normal kembali,” kata mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seperti keluar tanpa masker. Sejumlah pengendara sepeda motor ditemukan tanpa masker oleh Polwan Polresta Denpasar di simpang empat, Jalan Sudirman- Raya Puputan dan Jalan Dewi Sartika – Jalan Diponegoro, Denpasar, Senin pagi.
Personel Polwan dipimpin Kabag Sumda Polresta Kompol Krisna Dewi membagikan masker dan helm. “Selain mengimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas, kegiatan bagi masker dan helm dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke- 72 yang jatuh pada tanggal 1 September 2020,” kata Kompol Krisna, seizin Kapolresta Denpasar.
Saat kegiatan itu, lanjut Krisna, pihaknya banyak menemukan pemotor tidak memakai masker dan helm. Sekitar 15 helm dan 50 masker dibagikan secara gratis. “Polri bersama TNI dan pemerintah akan terus berupaya mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)