Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, SH.,MH

DENPASAR, BALIPOST.com – Kurikulum darurat di tengah pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbud membuat bingung satuan pendidikan. Sebab, kurikulum ini tidak wajib diterapkan seluruh sekolah, melainkan hanya kurikulum alternatif. Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan. Terlebih, kurikulum yang sudah dibuat ini standar isi dan penilainnya belum diketahui publik.

Menurut pengamat pendidikan, Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, SH.,MH., mengatakan apabila kurikulum darurat tidak bersifat wajib, maka kepala sekolah mestinya tidak perlu bingung atau risau. Sebab, paradigma pendidikan tidak lagi sama seperti era terdahulu, dimana segala sesuatu bersifat seragam dan wajib. Paradigma pendidikan yang tampaknya sedang dikembangkan kini dan ke depan adalah lebih diberikannya kemerdekaan bagi satuan-satuan pendidikan atau bahkan para guru/para pendidik untuk memprioritaskan hal-hal mana yang dipandang perlu untuk dipelajari para siswanya sesuai kebutuhan dan kondisi khusus masing-masing.

Baca juga:  11 Kali Pecah Rekor Tambahan Kasus dalam 3 Minggu, BOR RS dan Kematian di Bali Disoroti

“Ini harus dipandang sebagai kesempatan baik bagi sekolah-sekolah untuk mereformulasi kurikulum yang lebih tepat dalam konteks pandemi ini,”tegas Radendra yang berprofesi sebagai advokat ini.

Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Handayani Denpasar ini, pandangan bahwa kurikulum harus seragam di seluruh sekolah sepertinya sudah makin ditinggalkan. Sebab, kebiasaan untuk menerima suatu penyeragaman secara sentralistik selama ini telah membuat beberapa sekolah justru menyatakan bingung ketika diberikan keleluasan dan kewenangan untuk merumuskan kurikulum yang lebih kontekstual dengan kondisinya. “Itu yang harusnya dipahami. Walaupun kurikulum darurat tidak bersifat wajib tetapi tentu ada standar minimal yang diterapkan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan ketidakseragamannya,”tandasnya.

Baca juga:  Ini Alasan Rumjab Pimpinan DPRD Jembrana Dikosongkan

Dikatakan, bahwa kurikulum darurat yang yang ditetapkan Kemendikbud tentu sudah dipertimbangkan bahwa jika diterapkan tentu tidak akan membuat kemunduran fatal bagi dunia pendidikan Indonesia. Karena telah ada standar minimalnya, maka tentu jika bisa melebihi pun tidaklah ada masalah. Justru kreatifitas dan inovasi guru atau kepala sekolah sesungguhnya sedang diberi ruang yang lebih leluasa yang perlu dimanfaatkan optimal demi generasi penerus bangsa.

Baca juga:  Dua Kabupaten Ini Laporkan Nihil Tambahan Kasus COVID-19 dan Pasien Sembuh

Seperti diketahui, bahwa kurikulum darurat ini berisi penyederhanaan kurikulum nasional sehingga guru dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *