Tangkapan layar suasana konvensi untuk membicarakan standar kenormalan baru dalam MICE di tengah pandemi COVID-19 yang digelar secara hybrid di BNDCC, Selasa (25/8). (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kenormalan baru dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak kunjung mereda juga akan diberlakukan dalam meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Guna memperoleh standar baku terkait pelaksanaan MICE ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama INACEB menggelar konvensi yang dilakukan Selasa (25/8).

Konvensi rancangan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pada kegiatan MICE ini dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dengan konsep hybrid. Agar dapat menampung semakin banyak stakeholders MICE dari berbagai destinasi untuk turut berpartisipasi aktif dalam konvensi.

Konvensi dihadiri oleh stakeholders MICE meliputi Asosiasi, Industri, dan Pemerintah Provinsi Bali diwakili Wakil Gubernur, Kapolda Bali diwakili Dir PAM Obvit, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Ketua INACEB, BALICEB, ASPERAPI, INCCA, ICCA Indonesia, IVENDO Bali dan stakeholders MICE lainnya dari berbagai destinasi yang hadir secara offline dan online.

Baca juga:  Komitmen Jaga Ekonomi Bali, LPD Berinovasi Layanan Melalui Teknologi

Pelaksanaan konvensi ini untuk membicarakan rancangan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pada penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi dan pameran (MICE). Sebab, berdasarkan data forwardkeys, kunjungan wisatawan dengan tujuan bisnis pada Juni menunjukan peningkatan yang cukup baik dibandingkan dengan angka yang terpuruk di Mei sebesar 69 persen.

Indikasi ini menunjukan aktivitas MICE mulai berangsur aktif kembali. Kondisi tersebut menjadikan panduan pelaksanaan kegiatan MICE menjadi sangat penting untuk disiapkan agar Indonesia dapat kembali menjadi destinasi MICE yang aman dan nyaman.

Panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada kegiatan MICE ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE yang aturan teknis spesifiknya akan disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh Asosiasi dan Industri MICE sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Panduan ini merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diturunkan pada pelaksanaan kegiatan MICE di Indonesia.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Satpam Jasa Pengiriman Uang Ditangkap

Ketentuan yang termuat dalam panduan ini juga mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), Travel & Tourism Council (WTTC) serta Asosiasi MICE nasional dan internasional seperti ICCA, UFI, AIPC, serta ASPERAPI. Dijelaskan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan, Kemenparekraf, Rizki Handayani, Kemenparekraf telah melaksanakan rangkaian proses evaluasi dan penyesuaian yang dilakukan dalam beberapa kali konvensi di Jakarta, baik secara offline maupun online.

Baca juga:  Kontraksi Ekonomi Bali Berlanjut dan Keuangan Industri Hotel Memprihatinkan, Pembukaan Pariwisata Difinalisasi

Juga telah dilaksanakan simulasi di tempat pelaksanaan kegiatan MICE di Jakarta dan Bali. “Saat ini panduan telah memasuki tahap akhir penyusunan, dan untuk menyempurnakan isi panduan, kembali dilaksanakan konvensi di Bali guna bersama-sama memahami substansi dari rancangan panduan agar dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan yang terjadi di lapangan pada saat pelaksanaan kegiatan MICE,” jelasnya.

Selain konvensi, juga akan berlangsung pameran UMKM yang akan diisi oleh 10 UMKM terpilih yang akan menjual produk-produk unggulannya dengan transaksi secara digital atau touchless menggunakan QR code. Konsep pelaksanaan konvensi tersebut sekaligus menjadi aktivitas untuk mempraktekkan pelaksanaan kegiatan MICE sesuai dengan substansi yang dituangkan pada panduan untuk pelaksanaan konvensi maupun pameran. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *