Petugas melakukan rapid test. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya mengatur tentang biaya atau tarif rapid test. Dalam hal ini, tarif yang diusulkan oleh eksekutif di Pemprov Bali mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 150 ribu.

Namun, DPRD Bali yang kini melakukan pembahasan ranperda mendorong agar rapid test bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Kita dukung Pak Gubernur supaya menggratiskan lah yang namanya rapid test. Namanya juga pandemi, kan sudah kewajiban negara,” ujar Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum di DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi kepada Bali Post, Selasa (25/8).

Baca juga:  KPU Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Karangasem Terpilih pada Pemilu 2024, Ini Peraih Suara Terbanyak

Menurut Kresna Budi, usulan rapid test gratis tidak lepas dari hasil kunjungan kerja dewan ke Lombok, NTB. Sebab di daerah itu, pemerintah setempat sudah menggratiskan rapid test bagi masyarakatnya.

Politisi Golkar asal Buleleng ini yakin Gubernur Bali Wayan Koster akan sangat memperhatikan rakyat Bali lewat usulan dewan tersebut. Apalagi, rapid test sekarang turut menjadi kebutuhan dasar di masyarakat. “Masak Lombok yang pendapatannya lebih sedikit koq berani menggratiskan, apalagi kita kan. Berani lah. Saya yakin Pak Gubernur hatinya mulia dan kami pasti akan didukung oleh beliau,” jelasnya.

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lebih Banyak dari Kasus Baru

Kresna Budi mengaku sudah menghitung perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk rapid test gratis. Kalau per hari menghabiskan Rp 150 juta, maka dalam sebulan butuh anggaran Rp 4,5 miliar.

Dengan demikian, anggaran dalam setahun berkisar Rp 50 miliar untuk rapid test. Pemprov Bali dapat menunda proyek yang tidak urgent atau mengalokasikan dari dana tidak terduga. “Tidak masalah itu, ada dana tidak terduga Rp 350 miliar untuk COVID-19. Kalau kita alokasikan Rp 50 miliar di awal, tidak apa-apa kan,” terang Ketua Komisi II DPRD Bali ini.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, Jaksa Berpendapat Penahanan Tersangka Sah

Kresna Budi menambahkan, dana tidak terduga Rp 350 miliar bahkan sudah ada di APBD Perubahan 2020. Oleh karena itu, masyarakat Bali diminta tidak resah.

Apalagi kemarin sempat heboh mengenai usulan tarif rapid test dari eksekutif yang disebutkan sebesar Rp 375 ribu. Padahal, itu hanyalah kesalahan administrasi. “Itu salah print. Usulan dari eksekutif mengikuti ketentuan Kemenkes Rp 150 ribu,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *