Suasana PBM Tatap Muka dengan mengikuti standar protokol kesehatan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proses belajar dan mengajar (PBM) tatap muka sudah bisa dilakukan oleh daerah yang masuk zona hijau dan kuning. Bahkan pembukaan sekolah ini dapat dilakukan mulai jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (25/8). Ia mengemukakan untuk SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020 tersebut, terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD.

Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA, sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut.

Baca juga:  Dari Pemberlakuan Syarat Rapid Test Ketapang-Gilimanuk Beda hingga Ketut Maha Agung Resmi Jabat Kajari Badung

Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning.

Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Baca juga:  Makanan TMK Makin Marak, Masyarakat Harus Diedukasi

Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran,” kata Jumeri.

Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Kembali Dosen Unud Dewa Wiratmaja

Pada saat sekolah dibuka pun, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam.

Ia lebih lanjut menegaskan jarak antarpeserta didik 1,5 meter. Selain itu, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *