Tiga WN Rusia dideportasi pada Senin (24/8) malam. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara Rusia, Marat Minnubaev, dideportasi. Pelaksanaan deportasi dilakukan Senin (24/8) malam oleh Rudenim Denpasar.

Alasan pendeportasian, kata Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, WN Rusia itu kehabisan bekal hingga menjadi gelandangan. Marat datang ke Indonesia pada 16 Maret 2020. Namun karena adanya karantina wilayah pascamerebaknya COVID-19, ia pun harus tinggal di Bali.

Selain menggelandang, kata Surya, dia juga melanggar Perda No. 7/2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum karena tiket penerbangannya dibatalkan terkait lockdown di Hongkong. Juga melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU NO.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Jadi Buronan Imigrasi hingga Dugaan Kasus Investasi Bodong, Delapan WN Uzbekistan Ditangkap

Dia dideportasi Senin malam melalui maskapai Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar – Moscow. Selain Marat Minnubaev, ada dua WN Rusia lainnya turut dideportasi.

Mereka adalag Aleksey Grigoryev dan Pavel Ivanov. Hanya saja kasusnya berbeda. Jika Aleksey Grigoryev, dia diduga menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara dance berbayar melalui sosial media telegram dan facebooknya.

Sedangkan Pavel Ivanov overstay karena kecurian di Bima. Ia kehabisan uang untuk membeli tiket. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PDNS 2 Dipulihkan, Sebagian Layanan Imigrasi Sudah Beroperasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *