NEGARA, BALIPOST.com – Adanya perbedaan keputusan antar-provinsi terkait syarat pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk membuat bingung warga. Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib rapid test untuk pelaku perjalanan antardaerah masuk Bali sedangkan di Ketapang tidak.
Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan meminta kepada otoritas pelabuhan Ketapang tidak mewajibkan rapid test, baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Surat pemberitahuan itu dikirim Dinas Perhubungan Jawa Timur tanggal 24 Agustus ke ASDP Cabang Ketapang.
Sehingga setiap pelaku perjalanan dari Jawa Timur dan dari Gilimanuk (masuk Jawa Timur) tidak lagi wajib membawa hasil rapid test. Hal ini merujuk pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satunya dalam SE itu tidak diwajibkan melengkapi rapid tes bagi penumpang kapal. Namun tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
GM ASDP Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur itu terkait pembebasan rapid tes. Namun untuk wewenang pelaksanaan itu, berada di KKP.
Sementara itu, peraturan Provinsi Bali terkait wajib rapid test bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan) masih tetap berlaku. Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi terpisah menegaskan untuk pelaku perjalanan masuk Bali tetap wajib rapid test.
Surat dari provinsi Bali terkait wajib rapid tes pelaku perjalanan darat itu belum dicabut. Pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan rapid tes di Ketapang. “Meskipun di sana sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes, ” ujar Maharimbawa. (Surya Dharma/balipost)