BANGLI, BALIPOST.com – Bupati atau wakil bupati yang saat ini masih menjabat dan akan mencalonkan diri pada Pilkada Bangli 2020 diharuskan cuti saat masa kampanye. Sesuai tahapan, masa kampanye dijadwalkan berlangsung tiga bulan mulai September mendatang.
Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan Selasa (25/8) mengatakan adanya kewajiban cuti tersebut diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Jelasnya, saat melakukan pendaftaran ke KPU, bakal calon petahana tersebut harus sudah menyampaikan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
Disebutkan bahwa masa kampanye calon bupati dan wakil Bupati Bangli 2020 dimulai tiga hari setelah tahap penetapan bakal calon. Yakni dari tanggal 26 September sampai 5 Desember. “Selama cuti, calon petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya.
Sementara terkait anggota DPRD yang maju dalam pilkada, tidak ada kewajiban cuti. Melainkan harus mundur sebagai anggota dewan dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Dalam lima hari stelah penetapan paslon, anggota dewan tersebut harus sudah menyerahkan ke KPU surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses yang berwenang. “30 hari sebelum pemungutaan yang bersangkutan harus suara sudah mengantongi surat pemberhentian dari pihak yang berwenang,” jelasnya.
Sebagaimana informasi yang berkembang selama ini, wakil bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta disebut-sebut akan maju sebagai calon bupati Bangli diusung PDIP. Sedana Arta juga sudah sering turun ke masyarakat bersama I Wayan Diar yang merupakan Ketua DPRD Bangli. Dalam Pilkada Bangli tahun ini, I Made Gianyar yang saat ini menjabat Bupati Bangli sudah tidak bisa lagi maju mencalonkan diri. Sebab pria asal Bunutin, Kintamani itu sudah menjabat sebagai Bupati Bangli selama dua periode. (Dayu Rina/Balipost)