MANGUPURA, BALIPOST.com – Melalui tahapan-tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, akhirnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang terdiri atas Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II I Made Sunarta, menandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Juga persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Keduanya ditandatangani pada rapat paripurna lanjutan dengan agenda pokok pengambilan keputusan KUPA-PPAS di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Selasa (25/8). Penandatanganan juga disaksikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan IGA Made Wardika.
Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Badung yang telah melakukan pembahasan secara intensif, baik melalui rapat kerja internal maupun rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dikatakannya, penandatanganan persetujuan terhadap ketiga dokumen anggaran tersebut hendaknya jangan dipandang sebagai acara formalitas semata-mata, melainkan diartikan sebagai suatu wujud akuntabilitas bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah kepada publik sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.
“Saya menyadari bahwa selama kita melakukan pembahasan bersama ketiga dokumen anggaran daerah tersebut, terjadi dinamika aspirasi dan persepsi yang dapat berimplikasi pada penyesuaian terhadap ketiga dokumen anggaran daerah yang telah dirancang sebelumnya. Terkait hal tersebut, seluruh masukan yang telah disampaikan Dewan, tentu akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Namun, perlu saya tegaskan kembali bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah realistis dengan memperhatikan seluruh aspek internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi capaian pada akhir tahun anggaran 2020,” ujar Giri Prasta.
Bupati Badung menambahkan, meskipun pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam sebagai akibat pandemi COVID-19, alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan layanan dasar masyarakat Kabupaten Badung, sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan. Di samping itu, program dan kegiatan yang dirancang pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah difokuskan pada upaya-upaya yang bersifat meringankan beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat serta perkuatan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat mengurangi tekanan dampak pandemi COVID-19.
“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga KUPA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disepakati dan disetujui bersama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. “Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya KUPA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ungkapnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung. (Adv/balipost)