GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan warga Desa Pakraman Pakudui Tempek Kangin menggerudug Kantor DPRD Gianyar pada Rabu (26/8). Kedatangan mereka memohon masukan menyikapi proses eksekusi yang diagendakan pada 31 Agustus mendatang.
Sementara kalangan dewan meminta seluruh warga untuk mematuhi keputusan hukum ingkrah dari pengadilan dan mau berdamai dengan Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tagallalang.
Warga Desa Adat Pakudui Tempek Kangin mendatangi kantor Dewan Gianyar pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 wita. Kedatangan warga ke gedung dewan ini sembari membawa spanduk bertuliskan “Damai Yes, Eksekusi No”. Mereka lantas diterima Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta, Wakil Ketua DPRD Gianyar I.B. Gaga Adi Saputra dan DPRD Gianyar Wayan Eka Yana.
Perwakilan warga, Wayan subawa mengaku merasa kehilangan hak dari keputusan akhir pengadilan. Ia pun meminta petunjuk menyikapi proses eksekusi yang diagendakan berlangsung Minggu depan. “Agar kami tidak kehilangan jati diri, mohon anggota dewan bisa memberikan kami arahan seperti apa kami harus menjalani proses eksekusi tanpa berlawanan dengan ranah hukum yang berjalan tentunya juga supaya kami tetap bisa memeluk keyakinan sesuai warisan leluhur,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Edi Hartaka menangapi baliho ajakan damai dari Desa Adat Pakudui. Dikatakan hal serupa sudah berulang kali diwacanakan. Pertama pada 2006, kedua 2011.
Menurutnya, Pakudui Kangin bukan menolak damai. Justru menyatakan bersedia laba Pura Puseh dikuasai apabila pemohon eksekusi dapat menunjukkan dokumen bukti asli bahwa pemohon adalah pemilik laba Pura Puseh.
Edi Hartaka juga berharap anggota dewan memanggil kedua belah pihak. “Ayo duduk sama-sama. Kalau ajak damai kami siap. Kita pun tidak ingin sebenarnya ada pertumpahan darah. Tapi harus jelas, bagaimana sih gambarannya kalau mau diajak damai?” pintanya.
Kesempatan Tagel Winarta mengingatkan bahwa proses eksekusi sudah menjadi keputusan ingkrah secara hukum dari pengadilan. Seluruh warga pun diminta untuk mengikuti keputusan hukum. “Ini sudah menjadi keputusan hukum, jadi harus ditaati bersama, karena ini juga di tengah COVID-19 nanti proses pelaksanaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta mengingatkan agar keputusan hukum yang sudah ingkrah tidak lagi dibumbui hal yang memperkeruh suasana. Politisi Dapil Blahbatuh ini juga meminta agar warga Desa Adat Pakudui Tempek Kangin menyikapi positif ajakan damai dari warga Desa Adat Pakudui. “Ajakan damai tolong disikapi positif, perdamaian ini disikapi dengan baik, dengan perdamaian bisa membangun desa bersama-sama,” katanya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Gianyar I.B Gaga Adi Saputra juga mengajak warga Pakudui Tempek Kangin bisa berangkulan kembali dengan Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang. Meski demikian pihaknya akan tetap menerima penyampaian aspirasi dari warga Desa Adat Pakudui Tempek Kangin.
“Dewan sebatas menyerap aspirasi, tetapi tidak boleh intervensi keputusan hukum, apalagi ini sudah inkrah, kami hanya kan memberikan masukan sebelum ekskusi, misal agar bisa dilaksanakan mediasi kembali, hanya sebatas itu kami lakukan,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Gus Gaga ini juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas. “Sebetulnya kami ngeri kalau tadi disebut ada cap jempol darah, tanah Bali ini sakral, kalau ada darah itu harus ada caru. Harapan saya jangan sampai ada konflik berdarah,” pesannya.
Sementara Anggota DPRD Gianyar Wayan Eka Yana juga mengajak masyarakat untuk menerima hasil akhir pengadilan terkait polemik yang sudah berlangsung lama ini. “Baik itu tidak harus memberikan sesuatu yang sama sesuai harapan, jadi kami mohon sekali, situasi secara umum sudah terpuruk akibat pandemi, bila ditambah hal seperti ini, kita semua prihatin,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)