DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menerima pemberkasan tahap I atas nama tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari penyidik Polda Bali pada 19 Agustus. Pihak jaksa peneliti langsung mempelajarinya.
Yakni, apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil dari berkas perkara dengan tersangka Jerinx. Hasil dari petunjuk hingga dikembalikan ke Polda Bali, dan dikoordinasikan lagi dengan kejaksaan, berkas kasus Jerinx yang dilaporkan pihak IDI Bali sudah dinyatakan lengkap.
Cepat memang proses perkara yang menimpa musisi yang getol menyuarakan kemanusiaan itu. Lengkapnya berkas Jerink dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, Rabu (26/9). “Ya, berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21,” tandas Luga.
Karena sudah lengkap, sebagaimana prosedur yang selama ini sudah berjalan, penyidik tinggal melakukan tahap II. Yakni pelimpahan berkas san barang bukti ke pihak kejaksaan.
Ada enam orang jaksa yang bakal menangani kasus Jerinx. (Miasa/balipost)