Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali menjadi provinsi terbaik se-Indonesia yang menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pulau Dewata meraih nilai 75 persen dari nilai rata-rata nasional 58,52 persen, mengungguli empat provinsi lainnya yakni Jawa Barat 71,88 persen, Kepulauan Riau 71,88 persen, DKI Jakarta 66,67 persen, dan NTT 62,50 persen.

Prestasi ini disampaikan dalam acara pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8). Acara ini dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor. “Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik. Bali berhasil menjadi provinsi terbaik dengan nilai Stranas PK tertinggi yakni 75 persen,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat melaporkan pencapaian aksi Stranas PK kepada Presiden RI Joko Widodo. Acara ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster secara virtual.

Baca juga:  Upacara Peringatan HUT ke-64 Provinsi Bali di Karangasem

Menurut Firli, Stranas PK yang sudah berjalan sejak 2018 ini merupakan arah kebijakan nasional. Utamanya memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Terdapat enam aksi Stranas PK, yaitu utilisasi nomor induk kependudukan (NIK), e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, online single submission dengan pembuatan peta digital, dan pelayanan perizinan berusaha serta reformasi birokrasi. Keenam aksi tersebut dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi pada birokrasi di Indonesia.

Baca juga:  Disdikpora Provinsi Bali Gelar FOP

“Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 subaksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, pencegahan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, produktif, efisien, akuntabel dan bebas dari korupsi. “Momentum krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini merupakan momentum yang tepat untuk kita berbenah secara komprehensif,” ujarnya.

Baca juga:  BPR Calliste Dilikuidasi, Ini Penyebabnya

Menurut Presiden Jokowi, situasi pandemi menuntut tata kelola pemerintahan lebih produktif dan efisien sekaligus menjunjung tinggi akuntabilitas dan bebas korupsi. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan terhadap segala bentuk regulasi yang ada.

Omnibus law salah satu jalannya, agar memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi. “Ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan. Sebuah tradisi sedang kita mulai yaitu dengan menerbitkan Omnibus law. Sehingga antar undang-undang bisa selaras memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi dan akuntabel serta bebas korupsi,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *