Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi di DPRD Bali, Kamis (27/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi di DPRD Bali, Kamis (27/8). Kehadiran mereka di gedung dewan tidak lepas dari maraknya PHK sepihak terhadap para pekerja di sektor pariwisata dengan alasan pandemi COVID-19.

Menurut Koordinator aksi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, situasi pandemi telah dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal untuk melakukan cara-cara tidak etis. Mulai dari merumahkan para pekerja secara sepihak, menghentikan iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, tidak membayarkan upah selama dirumahkan, hingga ada yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantaran ada perusahaan yang menghentikan iuran BPJS ketenagakerjaan, maka para pekerja di perusahaan itu kini kehilangan kesempatan untuk mendapatkan program subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kedepan.

Baca juga:  Lokasabha III Pasemetonan PSNKK Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya Terpilih Ketua

“Sebelum COVID-19 melanda dunia, para pekerja menjadi penghasil keuntungan pengusaha. Tetapi mereka tak ubahnya dijadikan komoditas, dan ibaratnya tebu habis manis sepah dibuang,” ujarnya.

Rai Budi menambahkan, saat ini kurang lebih ada 74.000 pekerja yang dirumahkan dan kurang lebih 3000an pekerja di-PHK. Pihaknya menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bali agar memanggil pihak perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Bali supaya tidak melakukan PHK, serta mencabut surat PHK, baik terhadap pekerja dengan status kontrak maupun permanen.

Selain itu, dewan diminta memastikan agar Pengawas Ketenagakerjaan bekerja profesional dan melakukan penegakan hukum. Termasuk berani mempidanakan pengusaha nakal apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan. “Diantaranya yaitu tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat, serta penggelapan terhadap iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya,” jelasnya.

Baca juga:  Dampak Musim Kemarau, Ratusan KK di Seraya Timur Alami Kesulitan Air Bersih

Tuntutan lainnya, lanjut Rai Budi, menyangkut upah para pekerja yang dipotong untuk membayar iuran BPJS tetapi oleh perusahaan /manajemen tidak dibayarkan kepada BPJS, maka para pekerja tersebut tetap berhak atas bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat. Kemudian, Pemprov Bali diminta lebih meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan agar tidak ada lagi pekerja di Bali yang di-PHK oleh oknum pengusaha nakal dengan alasan perusahaan merugi karena pandemi COVID-19.

“Pengawasan terhadap pekerja asing agar lebih diintensifkan lagi agar tidak turut campur dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Bali,” imbuhnya.

Baca juga:  Struktur Terumbu Karang Ditenggelamkan di Pantai Penimbangan

Terakhir, Rai Budi menyebut FSPM Regional Bali mendorong segera dibukanya pariwisata Bali secara luas agar wisatawan domestik dan asing dapat lagi berkunjung ke Pulau Dewata. Seluruh aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiartha serta anggota Komisi IV I Wayan Disel Astawa dan Ni Wayan Sari Galung.

Dewan antaralain siap memanggil sejumlah perusahaan yang disebutkan FSPM tidak mengindahkan SE Gubernur Bali. Termasuk memanggil perangkat daerah terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, dan BPJS mengenai masalah yang kini dihadapi pekerja pariwisata di Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *