DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadinyatakan lengkap dan perkaranya P21, penyidik Polda Bali, Kamis (27/8) akhirnya melimpahkan kasus dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
“Pelimpahan dilakukan secara langsung dan tim jaksa yang datang ke Polda Bali,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan sama dengan P21. Yakni, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menambahkan, pascaditerimanya pelimpahan tahap II, tersangka dalam hal penahanan tetap dilakukan di Polda Bali. “Penahanan dikembalikan di Polda Bali,” ucap Eka Widanta.
Dalam berkas yang diterima, masalah yang menyebabkan Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali, pada pokoknya adalah soal tulisan di medsos salah satunya “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan ditest CV19, sudah banyak bukti jika hasil test ngawur……” (Miasa/balipost)