Tangkapan layar peta sebaran COVID-19 di Tabanan. (BP/kmb)

TABANAN, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Tabanan menambah angka kasus kematian pasien COVID-19, Kamis (27/8). Jumlahnya sebanyak satu orang.

Selain satu pasien dinyatakan meninggal, tambahan kasus pasien terkonfirmasi positif juga bertambah. Total sebanyak 8 orang. D isisi lain penambahan angka pasien dinyatakan sembuh juga cukup banyak yakni 9 orang.

Juru bicara GTPP COVID-19 Tabanan, I Putu Dian Setiawan seizin Ketua Harian GTPP Tabanan I Gede Susila saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan satu orang pasien meninggal. Pasien berasal dari Desa Pandak Gede, Kediri.

Pasien laki-laki usia 52 tahun mulai dirujuk ke UPTD RS Nyitdah mulai 21 Juli 2020. Awalnya pasien bersangkutan berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Tabanan dengan gejala panas.

Baca juga:  Ditemukan Timbangan Pedagang Belum Ditera

Setelah dilakukan screening melalui rapid test lanjut swab tes, yang bersangkutan dinyatakan positif dan dirujuk ke rumah sakit Nyitdah. Namun sayangnya, pasien tersebut meninggal lanjut dilakukan kremasi dengan tetap sesuai protokoler COVID-19. “Benar, ada satu pasien positif meninggal. Artinya untuk di Tabanan total ada 3 orang meninggal positif,” terangnya.

Begitupun dari data Satgas Kesehatan yang dihimpun, selain meninggal positif adapula data pasien yang meninggal dalam status porbable artinya meninggal dicurigai terjangkit COVID-19. Tetapi hasilnya belum diketahui, sebanyak lima orang.

Baca juga:  Kembali Melandai, Nasional Tambah Seribuan Kasus COVID-19

Terkait dengan tambahan delapan pasien terkonfirmasi positif per hari Kamis sore diantaranya Ibu rumah tangga usia 48 tahun asal Desa Delod Peken, Tabanan, tenaga kesehatan perempuan berusia 22 tahun dari Marga Dajan Puri, pensiunan laki-laki usia 84 tahun dari Desa Lalanglinggah Selemadeg Barat, wiraswasta perempuan usia 74 tahun asal Desa Lalanglinggah Selemadeg Barat, PNS laki-laki usia 53 tahun asal Kediri dengan gejala sesak, dan seorang petani usia 60 tahun asal Tista, Kerambitan.

Baca juga:  Geliatkan UMKM, Potensi Perajin akan Didata

Terkait dengan masih adanya tambahan kasus transmisi lokal di Tabanan, Dian Setiawan menekankan masyarakat untuk tetap menajalankan protokol kesehatan. Apalagi Tabanan sudah melaunching adaptasi kebiasaan baru Tabanan Aman dan Produktif. Ke depan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan lebih ketat lagi.

Bahkan pihak pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Di dalamnya juga diatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar, dimana pergub tersebut tentunya juga akan dilakukan di daerah sebagai tindak lanjut atau turunannya dalam bentuk Perbup. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *