SINGARAJA, BALIPOST.com – Usulan anggota DPRD Buleleng agar pemerintah mengalokasikan anggaran hibah Bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Perubahan Tahun 2020 akhirnya kandas. Ini karena pemerintah daerah tidak memiliki sumber anggaran untuk memenuhi usulan itu. Itu artinya, sejumlah proposal hibah bansos yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dipastikan tidak dapat direalsiasikan pada pertengahan tahun ini.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran Priritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Tahun 2020 Kamis (27/8) kemarin. Rapat dipimpin Ketua Banggar Gede Supriatna. Sedangkan, TAPD dipimpin Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd.
Dalam rapat yang berjalan alot itu anggota banggar dengan lantang menyuarakan dana hibah bansos dialokasikan pada APBD Perubahan tahun ini. Satu alasan mengapa dana itu penting dialokasikan karena dapat membantu menjawab kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk infrastruktur atau kegiatan lain. Selain itu, usulan melalui proposal sudah ditetapkan dalam SK Bupati, sehingga dewan berpendapat pemerintah menyiapkan anggarannya.
Seperti diungkapkan anggota Banggar Made Jayadi Asmara. Dia mengatakan, tidak sekedar mengalokasikan anggaran, tetapi hal ini menunjukan komitmen DPRD dan pemerintah membantu masyarakat yang telah mengajukan proposal hibah bansos. “Anggap saja dana hibah bansos ini seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) di tengah pandemi COVID-19. Manfaatnya sangat dirasakan masyarakat, sehingga kami berharap anggarannya direalsiasikan dalam APBD Perubahan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua TAPD Gede Suyasa mengatakan, kondisi keuangan pemerintah dalam perubahan ini dihadapkan pada situasi yang sangat sulit. Pihaknya sendiri memahami usulan dewan untuk mengalokasikan dana hibah bansos dan hal itu sudah dikaji secara komprehensif. Namun, karena kondisi keuangan sulit itu, sehingga dengan terpaksa usulan merealsiaiskan dana hibah bansos di pertengahan tahun ini tidak bisa dilakukan.
“Kami sudah menghitung dan mencari sumber-sumber yang bisa mengakomodir agar dana hibah bansos bisa dialokasikan, namun kembali karena keuangan kita tidak mencukupi, sehingga kami putuskan dana hibah bansos tidak masuk dalam APBD Perubahan.” katanya.
Suyasa mencontohkan, ada beberapa program yang membutuhkan biaya dalam perubahan tahun ini. Diantaranya, memenuhi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indoensia Sehat (JKN KIS). Sebelumnya pemerintah sudah mengalokasikan PBI dalam perubahan sekitar Rp 4 miliar. Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali juga sudah mengalokasikan sharing dana PBI untuk Buleleng sekitar Rp 97 miliar. Tiba-tiba pemprov mengeluarkan keputusan menarik kembali dana tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus membayar utang dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2019 ke provinsi sekitar Rp 3,4 miliar. “Jujur saja untuk memenuhi PBI ini menyedot anggaran kita pada perubahan, sehingga program lain seperti hibah bansos itu tidak dialokasikan di perubahan,” tegasnya.
Di sisi lain Ketua Banggar Gede Supriatna mengatakan, TAPD sudah berusaha memenuhi usulan beberapa anggota dewan agar hibah bansos dialokasikan dalam APBD Perubahan. Hanya saja, keuangan yang dalam kondisi sulit itu, sehingga pihkanya dapat menerima keputusan pemerintah tidak merealisaiskan dana hibah bansos tahun ini dengan catatan. Kalau dalam proses pembahasan selanjutnya ada sumber anggaran baru akan dibahas kembali untuk mengakomodir usulan dewan merealisasikan dana hibah bansor tahun 2020 ini. “Sudah dipaparkan dengan jelas, pemerintah masih mengutamakan kebutuhan anggaran yang lebih penting, dan saya harap kondisi keuangan yang sulit ini difahami oleh anggota dewan,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)